TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polisi mengungkap kasus dugaan penyelahgunaan narkotika dan obat terlarang di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) priode Januari-Februari 2026.
Dalam kasus tersebut sebanyak enam kasus dan delapan tersangka berhasil diamankan polisi.
Dari delapan tersangka satu diantaranya adalah pegawai negeri sipil atau ASN.
Baca juga: Kejari Mamuju Sita Aset Mewah dan Uang Rp 1,38 M dari 3 Tersangka Kasus Pencucian Uang, Satu DPO
Baca juga: Lowongan Kerja PT Forisa Nusapersada, Terima Lulusan SMA SMA Sederajat, Batas 31 Maret 2026
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pengungkapan kasus ini adalah bagian dari tugas kepolisian dalam memberantas pengunaan barang haram.
"Operasi dua bulan ini ada delapan tersangka kita amankan," kata Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi dalam keterangan pers di ruang Media Center Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Keluruahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Selasa (3/2/2026).
Ferdyan menuturkan, para pelaku ini berasal dari latar belakang berbeda-beda, bahkan salah satu ASN memiliki jabatan di salah instansi vertikal Provinsi Sulawesi Barat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mamuju. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi di hadapan awak media.
Delapan tersangka tersebut diduga kuat berperan ganda, yakni sebagai pengguna sekaligus pengedar yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Mamuju.
Pada pres rilis tersebut polisi juga memperlihatkan barang bukti yang sempat diamankan.
Di atas meja rilis, tampak berjejer belasan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang dikonfirmasi sebagai narkotika jenis sabu.
Secara kumulatif, total barang bukti sabu yang disita mencapai puluhan gram.
Selain itu, polisi juga memamerkan ratusan butir obat-obatan daftar G (obat keras) yang diedarkan tanpa izin resmi, beberapa unit telepon genggam milik tersangka, timbangan digital, hingga alat isap (bong).
Para tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye (beberapa bertuliskan nomor punggung 36, 43, hingga 0) tampak tertunduk lesu saat dikawal ketat petugas.
Kombes Pol Ferdyan menjelaskan penyelidikan intensif dilakukan di sejumlah titik rawan berdasarkan pengembangan laporan masyarakat.
Langkah ini diambil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.
"Dalam bulan suci Ramadhan ini, Polresta Mamuju berupaya memberikan rasa aman dan nyaman agar masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk. Kami telah memetakan tempat-tempat yang dianggap rawan peredaran narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terkait lainnya.
Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.(*)