Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung secara resmi menyerahkan aset Barang Milik Negara (BMN) berupa pembangunan jalan dari program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala BPJN Lampung Ali Duhari menjelaskan serah terima ini merupakan tahapan krusial dalam program IJD.
Dengan ditekennya BAST, maka kewenangan pengelolaan jalan tersebut kini beralih dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
"Hari ini kita melaksanakan tahapan penting dalam Inpres Jalan Daerah. Setelah ini, aset menjadi milik pemerintah daerah dan harus dirawat serta dipelihara dengan baik," ujar Ali Duhari.
Ia mengakui proses hibah aset memang memerlukan waktu karena harus melewati sejumlah tahapan administratif yang panjang.
"Bahkan pada tahun 2026 ini, proses serah terima yang dilakukan masih berasal dari pekerjaan tahun 2023. Untuk tahun 2025 saat ini masih dalam proses menuju serah terima," tambahnya.
Terkait program tahun 2026, Ali menyebut hingga saat ini belum ada paket baru, namun terdapat delapan paket pekerjaan lanjutan dari tahun 2025 yang menggunakan skema kontrak tahun jamak (multi-years contract).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung Mulyadi Irsan menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PU dan BPJN.
Mulyadi menekankan bahwa infrastruktur jalan yang mantap adalah kunci stabilitas ekonomi, terutama dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok.
"Tanpa jalan yang baik, distribusi tidak lancar. Ini akan berdampak pada harga dan ketersediaan barang di pasar," kata Mulyadi.
Ia berharap model pembiayaan kolaboratif antara pusat dan daerah seperti ini tidak hanya berhenti di sektor jalan, tapi juga merambah ke sektor lain seperti irigasi.
Terakhir, pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga umur pakai jalan. Salah satu caranya adalah dengan tidak membawa kendaraan dengan muatan berlebih (overload).
Sebagai catatan, batas Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk jalan kabupaten adalah maksimal 5 ton, sedangkan untuk jalan provinsi maksimal 8 ton.
"Kalau ini dipatuhi, maka umur jalan bisa lebih panjang. Jadi ini tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)