Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pelayanan THR 2026
Eko Darmoko March 03, 2026 06:00 PM

SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Apabila pekerja di wilayah Kabupaten Malang belum mendapatkan THR bisa mengadukannya ke Disnaker.

Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yudhi Hindharto mengatakan, pembukaan Posko Pelayanan THR merupakan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami dari Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan pengaduan THR keagamaan."

"Apabila THR ada yang belum tersampaikan, bisa mengadu ke kami," kata Yudhi Hindharto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebutkan, posko ini dibuka mulai dari Senin-Jumat pada jam kerja yakni pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Posko dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kepanjen.

Baca juga: Ada Belatung pada Menu MBG di SD Kota Malang, Susu yang Dibagikan Juga Bikin Sakit Perut

Selain itu, Yudhi menyebutkan pihaknya telah membuat flyer yang telah disampaikan ke setiap perusahaan maupun kepada penerima THR dalam hal ini pekerja.

Kemudian kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, maupun ke Dewan Pengupahan.

"Harapannya tidak ada keterlambatan pemberian THR kepada pekerja. Karena maksimal THR itu sudah tersalurkan di H-7 lebaran," bebernya.

Bentuk pengaduan yang bisa disampaikan ke posko ini, antara lain keterlambatan pemberian THR kepada penerima, kemudian THR tidak dicairkan oleh perusahaan.

Sementara terkait besaran THR yang diberikan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Regulasi ini mengatur tentang ketentuan THR yang bisa diberikan ke pekerja berdasarkan masa kerja.

Sejak Posko Pelayanan THR dibuka, Yudhi menyebutkan belum ada pengaduan yang diterima.

Bahkan, pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu, nihil pengaduan yang masuk ke Disnaker.

"Tahun kemarin kita tidak menerima laporan, jadi kan kebijakan (pemberian THR) dari perusahaan maupun teman-teman pekerja itu sudah kami fasilitasi," sambungnya.

Di sisi lain, Disnaker Kabupaten Malang telah melakukan sosialisasi ke LKS tripartit, maupun Dewan Pengupahan untuk mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak normatif pekerja.

"Kami kan ada giat rutin dengan LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan, setiap kegiatan ini kami sampaikan seperti dalam agenda dekat ini kan ada THR Keagamaan," tegasnya.

Baca juga: Masuk Musim Pancaroba, Kabupaten Malang Digempur Longsor dan Banjir Sejak 1 Maret 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.