BANGKAPOS.COM - Drama paspor Inggris anak alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas akhirnya menemui titik terang.
Kementerian Hukum menyatakan bahwa sang anak tetap berstatus WNI karena Inggris tidak memberikan kewarganegaraan hanya berdasarkan lokasi kelahiran, sekaligus mengingatkan pentingnya literasi hukum bagi orang tua yang tinggal di luar negeri.
Berikut ulasan lengkapnya
Alumni penerima beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang pamer paspor anaknya mendapatkan respons dari Kementerian Hukum (Kemenkum), Kamis (26/2/2026).
Kementerian Hukum menegaskan bahwa anak dari alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas, berinisial DS yang sempat menjadi sorotan publik karena pernyataan kontroversial mengenai kewarganegaraan, hingga kini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Video: Polda Bangka Belitung Sita Puluhan Balok Timah dan Pasir Antrasit
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan DS di media sosial menuai kritik luas, terutama setelah ia menyebut “cukup saya yang WNI, anak jangan,” sembari memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai bukti kewarganegaraan Inggris milik anaknya.
Widodo menjelaskan, status kewarganegaraan anak tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan tempat kelahiran.
Inggris, menurut dia, bukan negara yang menganut asas ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan lokasi lahir.
“Menjadi pertanyaan apakah anaknya memang lahir di Inggris, sementara Inggris termasuk negara yang tidak menganut ius soli. Artinya, kewarganegaraan tidak otomatis diberikan hanya karena lahir di wilayah tersebut,” ujar Widodo.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini DS, suaminya, serta anak mereka masih tercatat sebagai WNI berdasarkan ketentuan hukum Indonesia dan prinsip kewarganegaraan yang berlaku.
Penentuan status anak, kata dia, tetap merujuk pada garis keturunan orang tua, bukan sekadar lokasi kelahiran.
Lebih jauh, Widodo menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap hak perlindungan anak apabila orang tua secara sepihak mengklaim atau mengupayakan perubahan kewarganegaraan anak yang masih di bawah umur tanpa dasar hukum yang sah.
Menurutnya, anak yang belum dewasa memiliki perlindungan hukum khusus terkait identitas dan status kewarganegaraan.
“Anaknya masih relatif kecil, belum dewasa. Dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya jelas masih berstatus warga negara Indonesia. Namun diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Ini tentu dapat dikategorikan melanggar hak perlindungan anak,” kata dia.
Polemik ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai pemahaman masyarakat terhadap sistem kewarganegaraan di berbagai negara.
Widodo menekankan bahwa setiap negara memiliki prinsip berbeda dalam menentukan status warga negara, sehingga klaim kewarganegaraan asing harus didasarkan pada prosedur hukum yang jelas dan sah.
Meski demikian, Kementerian Hukum tidak menutup kemungkinan seorang anak memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain melalui mekanisme tertentu, misalnya skema permanent resident.
Namun, skema tersebut umumnya diperuntukkan bagi individu yang telah dewasa dan memenuhi persyaratan administratif serta hukum yang ketat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi hukum kewarganegaraan, terutama bagi warga negara Indonesia yang tinggal atau melahirkan anak di luar negeri.
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak sipil, perlindungan hukum, serta masa depan anak sebagai subjek hukum.
Sorotan publik terhadap pernyataan DS sendiri terus bergulir di media sosial, memicu perdebatan mengenai nasionalisme, etika penerima beasiswa negara, serta tanggung jawab orang tua dalam melindungi identitas hukum anak
(Kompas/Tribunnews)