Penyebab Kematian Bocah Laki-Laki di Sukabumi: Dugaan Penyiksaan dengan Air Mendidih oleh Ibu Tiri
Pipit Maulidya March 03, 2026 06:05 PM

 

SURYA.co.id - Fakta kematian tragis NS (12), bocah asal Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, mulai terungkap.

Dalam perkembangan terbaru, polisi menemukan indikasi penyiksaan yang jauh lebih keji daripada sekadar hantaman benda tumpul.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (2/3/2026), Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan temuan medis yang mengejutkan terkait kondisi jenazah korban.

Temuan Trauma Panas dan Luka Internal

TAK TAKUT -  TR (47), ibu tiri di Sukabumi,Jawa Barat yang diduga menganiaya NS, bocah berusia 12 tahun. Meski terancam pidana, dia masih bisa mencela netizen.
TAK TAKUT - TR (47), ibu tiri di Sukabumi,Jawa Barat yang diduga menganiaya NS, bocah berusia 12 tahun. Meski terancam pidana, dia masih bisa mencela netizen. (kolase Tribun Jabar/capture video/dian herdiansyah)

Berdasarkan hasil uji forensik sementara, tim medis menemukan adanya trauma panas yang sangat spesifik pada organ dalam NS.

Muncul dugaan kuat bahwa tersangka, TR (43), memaksa korban meminum air mendidih sebelum nyawanya tak tertolong.

"Temuan medis kami sangat spesifik mengarah pada trauma panas dan benda tumpul. Kami sedang menguji secara forensik untuk memastikan apakah luka panas ini akibat air mendidih yang dipaksakan masuk ke tubuh korban," ujar Samian, dikutip dari Kompas.com.

Selain luka internal, hasil otopsi yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) menunjukkan luka bakar tersebar di sekujur tubuh korban, mulai dari lengan, kaki, paha, hingga punggung.

Area bibir dan hidung juga menunjukkan luka yang diduga kuat akibat paparan suhu panas ekstrem.

Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Meninggal Diduga Disiksa Ibu Tiri Pakai Air Panas, Sempat Dilaporkan

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan bergantung pada pengakuan TR untuk menyeretnya ke pengadilan.

Dengan metode investigasi ilmiah (scientific investigation), bukti medis akan menjadi senjata utama jaksa.

"Kami tidak butuh pengakuan tersangka. Bukti medis berupa trauma panas ini menjadi instrumen hukum yang sangat kuat untuk menjerat pelaku secara obyektif," tegas Samian.

Kronologi yang dihimpun menunjukkan betapa cepatnya kondisi fisik NS memburuk.

Hanya dalam rentang waktu singkat, yakni pukul 18.35 hingga 22.00 WIB, kondisi korban berubah drastis hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan penuh luka oleh pamannya.

Rekam Jejak Kekerasan Sejak 2023

TR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski ia berdalih tindakannya hanya untuk mendidik sang anak, penyelidikan polisi mengungkap pola kekerasan yang sistematis.

Diduga, penganiayaan ini bukan pertama kalinya terjadi, TR disinyalir telah melakukan aksi serupa pada tahun 2023 dan 2024.

Kasus ini pun kini berkembang.

Selain TR, ayah kandung korban dikabarkan ikut dilaporkan ibu kandung untuk mendalami sejauh mana keterlibatan atau pembiaran yang terjadi di dalam rumah tangga tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.