TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Utara diduga menjadi korban pemberangkatan nonprosedural ke Brunei Darussalam.
Jarak antara Manado Sulawesi Utara ke Brunei Darussalam via jalur darat 3.784 kilometer.
PMI tersebut berinisal SSK alias Susan.
Baca juga: Nasib Meylani PMI Asal Manado di Libya: Negara yang Sangat Tidak Aman bagi Imigran
Ia sudah bekerja di Brunei Darussalam tanpa memiliki dukumen kerja resmi.
Kondisinya kini sedang sakit.
Pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 16.00 Wita, Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut melalui program Gerakan 1.000 Jaringan Lawan TPPO secara resmi menerima kuasa dari keluarga korban untuk menyampaikan pengaduan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Utara.
Berdasarkan keterangan anak korban, AR alias Aldi, ibunya diberangkatkan sekitar bulan September 2025 oleh oknum agen tanpa perjanjian kerja dan tanpa prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setibanya di Brunei Darussalam, korban bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tanpa identitas maupun dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Korban juga menyampaikan kepada keluarga bahwa dirinya dalam kondisi sakit dan tidak memperoleh respons maupun penanganan dan sangat membatasi komunikasi dengan pihak keluarga PMI.
Dalam situasi tersebut, korban mengambil langkah penyelamatan diri dan saat ini telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan untuk meminta perlindungan.
Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut selaku Founder Antonius Sangkay, menegaskan kasus ini adalah alarm keras bahwa praktik pemberangkatan nonprosedural masih terjadi dan sangat membahayakan keselamatan warga.
Ketika seseorang berangkat tanpa dokumen resmi, maka hak-haknya sangat rentan diabaikan.
"Kami mendesak perlindungan cepat, pemeriksaan kesehatan menyeluruh, serta pemulangan yang aman bagi korban. Negara harus hadir dan tegas terhadap oknum perekrut ilegal," ujar Antonius saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (3/3/2026).
Antonius menekankan bahwa Gerakan 1.000 Jaringan Lawan TPPO akan terus memperkuat jejaring pengawasan sosial untuk mencegah warga Sulawesi Utara menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
"Kita akan kawal kasus ini karena korbannya adalah warga Sulut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Utara, M. Syachrul Afriadi, SKom, MAP, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh komunitas.
“Kami mengapresiasi langkah cepat komunitas dalam menyampaikan laporan ini," jelasnya.
BP3MI Sulut akan segera berkoordinasi dengan KBRI di Brunei Darussalam untuk memastikan kondisi PMI yang bersangkutan, termasuk aspek kesehatan dan status keimigrasian.
"Dugaan pemberangkatan nonprosedural ini juga akan ditelusuri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.” ujar dalam keterangan resminya yang diterima Tribun Manado, Com.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa keberangkatan PMI wajib melalui prosedur resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, guna menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak pekerja.
"Seruan kepada Masyarakat Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi berpotensi mengarah pada eksploitasi dan pelanggaran hak asasi," jelasnya.
Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut mengimbau masyarakat untuk, memastikan seluruh proses perekrutan dilakukan secara legal dan terdokumentasi.
Tidak tergiur keberangkatan cepat tanpa kontrak kerja resmi.
Segera melapor apabila menemukan indikasi perekrutan ilegal.
Gerakan 1.000 Jaringan Lawan TPPO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh perlindungan penuh dan kembali dengan aman ke tanah air. (FER)