BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Imbas Kasus Korupsi Migor
Tribun-video March 03, 2026 07:56 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada M Syafei, eks pejabat Wilmar Group. Ia dinyatakan terbukti membantu pemberian suap Rp40 miliar untuk mengamankan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO (migor).Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Efendi di Jakarta Pusat.Hakim menyatakan Syafei secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap bersama-sama kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan TPPU karena dinilai mampu membuktikan hartanya bukan berasal dari dana suap.Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menyeret advokat Marcella Santoso, terkait aliran dana suap guna meloloskan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Atas putusan itu, Syafei menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Pejabat Wilmar M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus Migor, https://www.tribunnews.com/nasional/7799203/breaking-news-eks-pejabat-wilmar-m-syafei-divonis-6-tahun-penjara-terbukti-suap-hakim-kasus-migor. Penulis: Rahmat Fajar Nugraha Editor: Acos Abdul QodirProgram: Tribunnews WikiEditor Video: Sekar Kinasih#WilmarGroup #MSyafei #Vonis6Tahun #KasusKorupsiMigor #KorupsiMigor #MinyakGoreng #Tipikor #PengadilanTipikor #KejaksaanAgung #BeritaHukum #HukumIndonesia #SkandalMigor #SorotanPublik #IsuNasional #BreakingNews