Bantuan Stimulan Pascabanjir di Pidie Jaya Disorot, Begini Penjelasannya
Muhammad Hadi March 03, 2026 06:39 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.CO, MSIGLI - Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya sorot bantuan stimulan pascabanjir atau bantuan ganti rugi perabotan/isi hunian dan pemulihan ekonomi, diduga penerima tidak adil dan tidak merata. 

Bantuan stimulan itu bersumber dari Kementerian Sosial RI, untuk warga berdampak banjir di Pidie Jaya. 

"Bantuan stimulan itu disalurkan untuk penerima, dinilai tidak adil dan tidak merata. 

Hal itu berdasarkan temuan pihaknya di sejumlah gampong yang terdampak banjir hidrometeorologi justru nihil penerima," kata Koordinator Aliansi Solidaritas Pemuda Pidie Jaya, Dedi Saputra, kepada Serambinews.com, Selasa (3/3/2026)

Menurutnya, ribuan KK terdampak bencana lainnya dinilai tercecer akibat skema pendataan yang tidak faktual.

Gampong terdampak yang minim penerima adalah Gampong Meucat Pangwa, Kecamatan Trienggadeng.

Lalu, Gampong Babah Krueng,  Kecamatan Bandar Dua, yang ratusan KK terdampak, yang sebagian tidak masuk daftar penerima.

Kecuali itu, kata Dedi, Gampong Lueng Bimba, Kecamatan Meurah Dua, dari ratusan KK terdampak, hanya segelintir KK ditetapkan menerima dan Gampong Juroeng Ara serta Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya juga dari ratusan KK terdampak, ternyata segelintir KK ditetapkan menerima.

Baca juga: USK Letak Batu Pertama Meunasah di Pidie Jaya, Serentak Buka Ramadhan Ceria untuk Penyintas Banjir

Selanjutnya, Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudue, hanya 312 KK menerima stimulan dan isian hunian. Sementara sekitar 194 KK lainnya belum tercatat.

"Saya menilai gampong lain di Pidie Jaya juga mengalami masalah sama, namun tidak satu pun KK ditetapkan sebagai penerima atau jumlah penerima jauh di bawah kondisi faktual di lapangan," kata Dedi.

Menurutnya, pihaknya menyoroti akar masalah karena pendataan tidak faktual dan minim verifikasi terhadap
Korban kehilangan perabot/alat kerja tidak terakomodir. Juga verifikasi rumah ke rumah tidak menyeluruh.

Selain itu, pelibatan aparatur gampong/keuchik kurang. Data primer gampong tidak dijadikan rujukan utama dan usulan gampong terpangkas. 

Juga transparansi rekap penerima tidak dibuka ke publik, seperti jumlah penerima, kriteria, alasan pengecualian dan ruang koreksi publik ditutup. 

Selanjutnya, diskoneksi data lintas lembaga basis data desa dengan OPD tidak diselaraskan sebelum penetapan final.

Kata Dedi, keuchik kebingungan atas pemangkasan data hingga keberatan atas hasil penetapan penerima bantuan stimulan. 

Sejak awal pendataan, pemerintah gampong telah menyerahkan data korban terdampak banjir secara resmi kepada Dinas Sosial Pijay dan BPBD/BNPB. 

Namun, ketika daftar penerima diumumkan, terjadi selisih dan pemangkasan data yang signifikan. 

Banyak KK terdampak yang diusulkan justru hilang dari daftar penerima, yang tanpa penjelasan transparan dan verifikasi ulang di lapangan.

Baca juga: Daftar Harga Emas di Aceh Per Mayam 3 Maret 2026:Langsa Rp9,5 Juta, Banda Aceh Masih di Level Tinggi

Ia menyebutkan, berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bahwa negara wajib melindungi korban bencana dan memastikan pemulihan berjalan adil. Juga UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa publik berhak mengetahui dasar penetapan penerima bantuan dan rekap.

Dilakukan Pendataan Ulang 

Dedi Saputra, mengungkapkan, pihaknya menginginkan dilakukan audit ulang hingga verifikasi faktual terhadap daftar penerima. Pendataan ulang harus berbasis gampong. 

Lalu, publikasi rekap per gampong, antara lain jumlah penerima, jenis bantuan, kriteria dan alasan pengecualian. Juga adanya posko aduan resmi dengan tenggat perbaikan data.

Tak hanya itu, penyaluran susulan untuk gampong/KK terdampak yang terbukti tercecer dan evaluasi OPD terkait, khususnya dinsos. Juga klarifikasi  teknis standar verifikasi lapangan dari pusat.

“Bantuan stimulan bukan hadiah, tetapi hak korban bencana. Jika gampong terdampak bisa nihil penerima, itu bukti pendataan cacat. Negara wajib membetulkan sekarang dan bukan nanti.” pungkasnya. (*)

Baca juga: 133 Mahasiswa Psikologi UIN Ar-Raniry Tuntaskan KPM Kebencanaan di Pidie Jaya dan Bireuen

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.