BANGKAPOS.COM - Kabar Gembira! Menko Airlangga Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/3/2026), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa tambahan penghasilan ini dijadwalkan cair pada bulan Juni sebagai dukungan dana pendidikan bagi keluarga ASN.
Berikut ulasan lengkapnya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kabar Gembira! Ini Perkiraan Jadwal Cair THR Pensiunan PNS 2026
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.
Lantas, kapan gaji ke-13 tahun 2-26 cair?
Airlangga menyampaikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2026 mendatang.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan THR Karyawan Swasta 2026, Ini Besaran dan Jadwal Pencairan
Hal itu disampaikan Airlangga dalam siaran pers kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya
Airlangga menyebut, untuk THR ASN, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
THR diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.
(Kompas/Bangkapos.com)