BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pria paruh baya ditangkap setelah adanya laporan atas tindakan tidak senonoh yang dilakukannya kepada bocah usia Sekolah Dasar (SD), Selasa (3/3/2026).
Dia adalah UD, yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka. Adapun tempat pelaku melakukan aksinya di semak-semak kebun pelaku.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan peristiwa ini berawal dari laporan kakak korban yang menyampaikan kepada keluarganya dari hasil informasi dari teman bermain korban.
“Korban sudah beberapa kali diajak pelaku pergi ke kebun pelaku yang tidak jauh dari rumah pelaku,” jelas AKP era.
Ketika itu, teman korban sempat diam-diam mengikuti korban dan pelaku secara diam-diam dari belakang.
Saat itulah teman korban menyaksikan pelaku melakukan hal-hal tidak terpuji kepada korban.
Tak hanya sekali, berdasarkan keterangan teman korban, aksi tak senonoh itu dilakukan sebanyak dua kali.
“Setelah mendapat kabat itu, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Bangka langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga masuk ke proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, polisi menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan seorang pria berinisial UD sebagai terduga tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.
Saat ini terduga tersangka telah diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pria paruh baya itu dijerat dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Kepolisian juga memastikan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta melakukan pendampingan sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)