Rumah Bos Timah Agat di Parittiga Bangka Barat Didatangi Polisi
Ardhina Trisila Sakti March 03, 2026 06:41 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sebuah rumah mewah nomor 39, bercat dinding putih dengan atap hitam berdiri kokoh di pinggir Jalan Puput Atas, RT 14, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pagar besi setinggi tiga hingga empat meter mengelilingi bangunan rumah tersebut.

Dengan tiang kokoh di bagian depan rumah semakin menegaskan kesan megah.

Dihiasi lampion-lampion yang tergantung rapi di bagian atasnya. 

Mencolok di tengah ramainya arus lalu lintas, pada Selasa (3/2/2026) sore.

Selama satu jam berada di lokasi, tak terlihat aktivitas penghuni di dalam maupun luar rumah. 

Hanya sebuah mobil double cabin berwarna hitam terparkir di halaman depan.

Sementara di sekeliling rumah terlihat taman hijau serta pepohonan kelapa di sisi kiri dan kanan. 

Rumah kediaman itu merupakan milik bos timah Agat.

Ketua RT 14 Edi, membenarkan terkait adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polda Bangka Belitung pada Senin (2/2/2026) siang kemarin.

Ia juga melihat dan melakukan pendampingan.

Tetapi ia tak berkomentar panjang lebar terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran dari Polda Babel.

Bangkapos.com, sempat mendatangi rumah Ketua RT 14 Edi di Desa Puput, namun yang bersangkutan tak berada di rumah.

Ketika ditelpon dia mengatakan kejadian kemarin hanya sebentar, ia mendampingi polisi kemudian pergi karena sakit.

"Saya hanya sebentar, kemudian saya pulang karena sakit kemarin," kata Edi kepada Bangkapos.com, Selasa (3/2/2026).

Ia mengatakan rumah yang didatangi polisi merupakan kediaman bos timah Agat, berada tepat di depan rumahnya. 

Sementara warga sekitar rumah Agat juga melihat dan mengatakan kedatangnya polisi sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB, ada beberapa rombongan mobil. Berhenti di depan rumah kemudian masuk ke dalam.

"Saya tidak lihat persis. Tetapi ada teman melihat waktu itu saya pulang ke rumah, karena istirahat makan, memang ada polisi ke situ," kata seorang penjual motor di depan rumah Agat.

Diketahui, saat ini jajaran Ditreskrimsus Polda Babel sedang memeriksa sejumlah pihak. Termasuk terduga pemilik smelter dengan barang bukti diamankan personel Ditreskrimsus Polda Babel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan barang bukti balok timah, pasir antrasit dan barang bukti lain yang diamankan di smelter yang berada di Kelurahan Kepala, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Selasa (3/3/2026) siang.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengungkap kasus terkait aktivitas pengolahan atau penampungan balok timah dan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kabupaten Babar, Senin (2/3/2026) siang.

Dari hasil penggrebekkan di lokasi, anggota Ditreskrimsus Polda Babel menemukan balok timah dan penampungan pasir timah ilegal dan turut mengamankan beberapa orang untuk diperiksa oleh penyidik.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.