SPPG Margomulyo Sleman Cantumkan Informasi Harga dan Nilai Gizi pada Kemasan MBG
Joko Widiyarso March 03, 2026 07:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sleman mulai mencantumkan label harga pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pencantuman label harga tersebut dilakukan setelah arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Badan Gizi Nasional (BGN)

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Margomulyo, Seyegan, Joni Prasetyo mengatakan SPPG yang ia kelola mulai mencantumkan label harga sejak Jumat (27/2/2026) kemarin.

Pihaknya juga memberikan informasi harga dan nilai gizi pada kemasan MBG. 

Menurut dia, pencantuman label harga tersebut merupakan wujud keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran negara.

"Publik bisa menilai dan memberi masukan karena ini juga menjadi wujud keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran negara," katanya, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebut harga masing-masing SPPG akan berbeda. Perbedaan harga menu pada MBG juga ditentukan oleh kualitas.

"Tentu perbedaan harga di setiap SPPG beragam bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung kualitasnya," sambungnya.

Cantumkan info pemasok

Selain label harga, SPPG Margomulyo juga mencantumkan informasi pemasok bahan baku MBG. 

Dalam pemenuhan MBG, SPPG Margomulyo menggandeng pelaku UMKM, peternak, dan petani yang dihimpun secara kolektif melalui Koperasi Dapur Bumdes Mataram.

"Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan roda ekonomi kalurahan bergerak hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"

Hal itu juga sejalan dengan arahan pemerintah, baik pusat maupun daerah agar SPPG mengoptimalkan produk lokal dan menggandeng UMKM dalam pemenuhan MBG.

"Sehingga kami juga melakukan kolaborasi, seperti halnya roti homemade dari pelaku UMKM, kelengkeng dan belimbing dari hasil kebun bumdes (Koperasi Dapur Bumdes Mataram)," imbuhnya. 

Instruksi Sultan HB X

Sebelumnya, Pemda DIY melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul maraknya kritik masyarakat terkait kualitas menu selama bulan Ramadan.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan langkah tegas untuk memastikan akuntabilitas gizi dan transparansi anggaran di tengah temuan menu yang dinilai tidak layak.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY yang juga merupakan Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi darurat via Zoom pada Rabu (25/2/2026) dengan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) se-DIY.

Evaluasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas dinamika di media sosial yang menyoroti paket MBG berisi makanan ringan (snack) hingga kombinasi bahan pangan yang tidak lazim.

Ni Made menegaskan, meskipun terjadi modifikasi menu menjadi "menu kering" selama Ramadan untuk memudahkan siswa membawa pulang makanan berbuka, standar gizi dan nilai ekonomis paket tidak boleh berkurang.

Ia mewajibkan setiap paket menyertakan rincian harga per komponen dan sertifikasi dari rincian kandungan gizi.

"Jadi, masalah kandungan gizi di satu paketnya beserta tambahan keterangan untuk harga per jenis makanannya. Misalnya kalorinya berapa, kemudian kandungan gizinya (kalori, protein, dan segala macam), surat dari ahli gizinya satu paket itu berapa," ujar Ni Made, Jumat (27/2/2026).

"Kalau sebelum Ramadan, itu kan mungkin nasi (karbohidratnya berapa), terus buah (vitaminnya berapa). Nah, misalnya di bulan Ramadan kan tidak mungkin paket nasi, tapi kita bicaranya dari sisi kandungan gizi. Kandungan gizi apa saja yang kemudian menjadi persyaratan. Makan bergizi gratis itu kan penekanannya di gizinya, bukan di jumlahnya," tambahnya.

Besarnya anggaran MBG

Terkait anggaran, Ni Made mengingatkan bahwa nilai paket untuk balita, PAUD, TK, RA, SD/ MI kelas 1-3 adalah Rp8.000, sementara untuk SD kelas 4-6, SMP, SMA sebesar Rp10.000.

Seluruh SPPG telah menyepakati pemberian informasi daftar menu 12 harian untuk menjamin konsistensi kualitas.

"Jadi yang didistribusikan pada saat bulan puasa itu sama tidak nilainya, baik secara kandungan gizi maupun secara anggaran. Dan itu disepakati kemarin oleh semua SPPG, termasuk pemberian informasi daftar menu 12 harian itu," tegasnya.

Pemda DIY secara khusus menyoroti temuan menu yang dianggap tidak memenuhi unsur kelayakan bagi anak sekolah.

Ni Made menyebut pihaknya bahkan menjadikan unggahan viral warganet sebagai bahan presentasi evaluasi kepada para penyedia.

"Kami juga meng-capture (foto) dari medsos terkait keluhan 'Di daerah ini MBG-nya kayak gini lho.' Itu sampai kita jadikan bahan tayang. Kan ada yang tidak masuk akal, misalnya lucu banget ada yang memberi nanas utuh satu atau mungkin kombinasinya tidak masuk akal. Kita juga tidak bicara 'Oh kalau dikasih kurma salah', tidak apa-apa dikasih kurma. Cuma kan kita bicaranya dari sisi kandungan gizinya sudah mencukupi belum? Terus, ini yang diberi makanan siapa?," papar Ni Made.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian menu dengan sasaran usia penerima, seperti pemberian keripik tempe bagi siswa taman kanak-kanak.

"Nah iya, maksudnya kan disesuaikan dengan siapa yang akan diberi. Kan itu yang kami maksudkan di situ," imbuhnya.

Sanksi dan Rendahnya Kepemilikan Sertifikat Higiene

Selain masalah menu, Pemda DIY menemukan fakta mengkhawatirkan terkait aspek keamanan pangan. Dari sekitar 300 lebih SPPG di DIY, baru 30 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ni Made menyatakan bahwa Pemda DIY secara regulasi sebenarnya telah memberikan kemudahan bagi SPPG dalam pengurusan SLHS tanpa harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mutlak.

Adapun otoritas yang mengeluarkan SLHS adalah Dinas Kesehatan. Dengan kemudahan ini, menurutnya Dinas Kesehatan juga dapat semakin cepat mengurus SLHS untuk SPPG.

"Saya tidak tahu pasti kendalanya, kan ada beberapa tahapan untuk mendapatkan SLHS, akan dilihat dari sisi fasilitas atau infrastruktur pendukungnya seperti apa, ketersediaan, mekanisme, SOP, dan segala macamnya. Nah saya tidak tahu nih, kenapa SPPG kok tidak sat-set mengurus SLHS, padahal sebenarnya hambatannya bukan di Dinas Kesehatan juga. Semestinya harusnya ada sanksi dari BGN (Badan Gizi Nasional), ya," ungkapnya.

Guna memperketat pengawasan, Ni Made telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Sekda Kabupaten/Kota sebagai Ketua Satgas di wilayah masing-masing.

SE tersebut menginstruksikan tiga hal utama yakni monitoring rutin, evaluasi berkala, dan komunikasi intensif antara gugus tugas dengan SPPG.

Lebih jauh, Pemda DIY mulai memetakan rantai pasok dari hulu ke hilir untuk memastikan bahan baku MBG menyerap potensi lokal. Pemetaan kebutuhan bahan baku dilakukan untuk mencocokkan ketersediaan pangan di DIY.

"Tahun 2025 atau awal 2026 ini kita sudah mempertemukan SPPG dengan UMKM atau petani yang memproduksi itu. Ini sudah kita lakukan pemetaan, Alhamdulillah sudah beberapa SPPG bekerja sama juga dengan petani lokal. Seperti kemarin, kerja sama dengan penghasil kelengkeng di Kulon Progo," pungkas Ni Made. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.