selalu.id - DPRD Surabaya meminta penguatan sistem inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menyusul kecelakaan kerja yang menimpa dua pekerja yang terjebak di gondola pada Tower B apartemen Waterplace Surabaya.
Insiden yang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang itu mengakibatkan satu pekerja, Edy Suparno (51), warga Tambak Wedi Baru Surabaya, meninggal dunia. Sementara satu pekerja lainnya, Ribut Boediyanto (56), juga warga Tambak Wedi Surabaya, selamat.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, menegaskan peristiwa tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan kasus semata, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan K3, khususnya pekerjaan di ketinggian pada gedung bertingkat.
“Semua pihak yang terlibat harus memastikan standar keamanan benar-benar diterapkan. Jangan sampai ada kelalaian dalam prosedur, apalagi untuk pekerjaan berisiko tinggi seperti penggunaan gondola,” tegas Malik, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, pekerjaan di ketinggian memiliki risiko fatal sehingga harus tunduk pada standar keselamatan ketat, termasuk mempertimbangkan faktor cuaca.
Hujan deras dan angin kencang, semestinya menjadi dasar penghentian sementara aktivitas kerja.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai pekerjaan tetap dipaksakan saat kondisi cuaca tidak memungkinkan,” jelas Malik.
Secara regulatif, standar keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja beserta aturan turunannya. Pengawasan penerapan K3 berada di bawah kewenangan instansi ketenagakerjaan.
Malik mendorong agar pengawasan tidak bersifat reaktif atau menunggu insiden terjadi.

Ia meminta adanya inspeksi berkala terhadap proyek pekerjaan ketinggian, termasuk pengecekan kelayakan alat, kepatuhan penggunaan alat pelindung diri (APD), serta prosedur mitigasi risiko cuaca.
“Perusahaan harus memiliki aturan tegas terkait penghentian kerja di ketinggian ketika cuaca membahayakan. Pengawasan harus rutin dan terukur,” kata Malik.
Komisi D, juga mendorong koordinasi antara Pemkot Surabaya dengan instansi pengawas ketenagakerjaan untuk memperkuat sistem kontrol, terutama pada gedung bertingkat yang melakukan perawatan rutin menggunakan gondola.
Sementara itu, manajemen apartemen Waterplace Surabaya menyatakan kedua pekerja merupakan tenaga vendor dan telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Korban adalah pekerja vendor dan sesuai SOP,” tegas Melly dari manajemen Waterplace saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (2/3/2026).
Ia membenarkan kejadian tersebut terjadi di area apartemen dan menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian. Terkait dugaan pekerjaan dilakukan saat cuaca ekstrem, pihak manajemen membantah.
“Mereka bekerja saat dalam keadaan panas. Saat mendung sudah diinformasikan untuk berhenti,” jelas Melly.
DPRD berharap evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3 dapat menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di Surabaya.
“Perlindungan terhadap pekerja harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Ini harus jadi evaluasi serius,” tandas Malik.