Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hingga Ramadan ke-13 ini, belum ada kepastian kapan pencairan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Bengkulu.
Pasalnya Pemerintah Provinsi Bengkulu, belum menerima Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur pencairan THR untuk pegawai pemerintah.
"Sekarang masih menunggu PP tentang pemberian kita masih menunggunya,” ungkap Kepala Badan Keuangna dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com melalui whatsapp di Bengkulu, Selasa (3/3/2026) pukul 14.05 WIB.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu tentu akan mendapatkan THR sama seperti PNS.
Besaran yang diterima PPPK, THR yang diterima sebesar gaji pada bulan sebelumnya.
Namun untuk PPPK Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu PP terbaru, bagaimana petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
“Kalau untuk THR PPPK Paruh Waktu kita masih menunggu juknis ataupun PP dari Pemerintah Pusat seperti apa,” jelas Tommy.
Baca juga: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Panduan Lengkap Salat Khusuf dan Tata Caranya
Pihaknya juga telah meyiapkan anggaran untuk membayar THR bagi seluruh ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai dari Rp52 Miliar hingga Rp64 Miliar.
Anggaran Rp52-55 Miliar ini didapat jika anggaran digunakan untuk membayar THR ASN yang meliputi PNS dan PPPK Penuh Waktu.
Namun jika ada petunjuk dari Pemerintah Pusat melalui PP terbaru untuk THR, tentang pembayaran THR bagi PPPK penuh waktu, anggaran yang disiapkan sebesar Rp61 Miliar hingga Rp64 Miliar.
“Nominal yang disiapkan antara Rp52 Miliar hingga Rp55 Miliar, kalau ditambah PPPK paruh waktu kita butuh anggaran lebih kurang Rp61 Miliar hingga Rp64 Miliar,” tutup Tommy.
Diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 lalu.
Pemerintah dalam hal ini telah menyiapkan dana sebesar Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hingga pensiunan.
"Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Perekonomian RI.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara," katanya.
Lebih lanjut, Airlangga pun menjelaskan rincian THR untuk TNI-Polri, ASN daerah, hingga pensiunan.
"THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun."
"Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun. Kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," jelasnya.
Airlangga pun menegaskan bahwa komponen yang dibayarkan itu 100 persen penuh.
"Meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya.
Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran.
Perhitungannya mengacu pada masa kerja.
Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, THR sebesar satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).
Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus proporsional, yakni (masa kerja dalam bulan ÷ 12) dikalikan gaji pokok.
Gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS golongan IV