Parkir Sembarangan di Jogja Siap-siap Ditilang, Polresta Yogyakarta Mulai Pakai ETLE Handheld
Joko Widiyarso March 03, 2026 08:02 PM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satlantas Polresta Yogyakarta mulai mengoperasikan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld atau tilang ETLE mobile melalui peranti elektronik anggota polisi lalu lintas.

Secara fungsi tak jauh berbeda dengan ETLE statis. Namun ETLE Handheld ini akan menindak pelanggaran lebih spesifik yang kasat mata.

Ada tiga Polres atau Ppolresta di DIY yang seharusnya mengoperasikan perangkat tersebut, yakni Polres Sleman, Polres Bantul, dan Polrests Yogyakarta.

Namun, berhubung yang memiliki traffic management control (TMC) hanya di Polresta Yogyakarta, sehingga ETLE handheld sementara hanya dioperasikan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta saja.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengatakan saat ini Polresta Yogyakarta telah mengoperasikan dua perangkat ETLE mobile handheld.

Penggunaan ETLE handheld di Polresta Yogyakarta ini atas arahan dari Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY.

"Kami memanfaatkan bagaimana IT bisa betul-betul mendorong untuk orang bisa tertib," katanya, saat ditemui, Selasa (3/3/2026).

Alvian menuturkan, selama ini ETLE statis mendeteksi pelanggaran umum. Sementara ETLE Handheld ini bisa mendeteksi pelanggaran yang lebih spesifik.

Jangkauan penindakan juga dijelaskan Alvian bisa lebih luas, termasuk mampu menindak pelanggaran parkir tidak pada tempatnya.

"Ini lebih bisa fleksibel baik secara tempat, dan jenis pelanggarannya lebih banyak," jelasnya.

Bagaimana cara kerja ETLE?

Cara kerja ETLE Handheld sendiri dia merupakan perangkat smartphone khusus yang dilengkapi fitur kamera AI dan hybird untuk merekam pelanggaran lalu lintas kasat mata.

Perangkat tersebut juga terkoneksi langsung dengan printer, sehingga data pelanggaran bisa langsung dicetak dan diproses.

"Setelah di-print, nanti struknya keluar. Ada struknya itu nanti QRIS (barcode). Itu tinggal di-scan untuk konfirmasi," jelas Alvian.

Selain pelanggaran kasat mata, ETLE Handheld ini juga bisa digunakan menindak kendaraan parkir sembarangan.

"Ketika pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya kayak terkait parkir. Kan tidak ada orangnya nih biasanya. Struknya itu struk yang bisa ditempel ke mobil. Ketika dia datang tinggal scan konfirmasi, kalau gak scan ya nanti diblokir," jelasnya.

Alvian menyampaikan ETLE handheld ini diharapkan menjawab para pengguna jalan yang selama ini sudah tertib berlalu lintas. 

Jalan Sarkem butuh ETLE Handheld

ETLE Handheld mungkin bisa menjadi solusi masalah penertiban aktivitas parkir liar khususnya di kawasan Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Yogyakarta, yang tak pernah menemui kata tuntas.

Meski rambu larangan terpasang jelas, barisan kendaraan roda dua maupun roda empat kerap terlihat nangkring di area terlarang dan memakan bahu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengakui upaya penertiban yang terus menerus dilakukan urung membuahkan hasil maksimal.

Bukan tanpa alasan, terdapat beberapa kendala yang dialami instansinya di lapangan, seperti keterbatasan wewenang dalam menindak pelanggaran parkir liar.

"Ya kalau kami melakukan (penertiban), itu kembali ke batas wewenang kami, paling penempelan stiker sampai penggembosan," katanya, Senin (9/2/2026).

Selaras catatan Dishub Kota Yogyakarta, angka pelanggaran parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Kembang selama ini konsisten tinggi. 

Dalam satu bulan, rata-rata ada sekitar 100 kendaraan yang harus menerima 'surat cinta' berupa stiker pelanggaran atau tindakan penggembosan ban. 

"Sebenarnya, harapan kami, ya ditilang, kalau melanggar rambu marka. Kami sudah sampaikan ke Satlantas juga, tapi pendekatannya mungkin berbeda," ungkapnya.

Beri efek jera

Kadishub memaparkan, salah satu solusi yang dinilai mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar adalah sanksi penderekan kendaraan. 

Sayangnya, sampai sejauh ini, Dishub Kota Yogyakarta belum mempunyai armada mobil derek sendiri, walaupun sudah mengajukannya berulang kali.

​Menurut Arif, usulan telah dilakukan sejak tahun 2023, namun kondisi kemampuan fiskal Pemkot Yogyakarta belum memungkinkan untuk merealisasikannya.

Alhasil, ketiadaan fasilitas mobil derek membuat Dishub seolah tidak berdaya ketika menghadapi kendaraan yang parkir berlama-lama di zona terlarang.

"Kita usulkan kepada pimpinan untuk bisa pembelian (mobil derek), tapi kan namanya anggaran, situasinya baru seperti sekarang. Kalau di katalog itu (harganya) sekitar Rp2,5 miliar," ujarnya.

Mobilitas penumpang KA

Kendati demikian, sengkarut parkir liar di Jalan Pasar Kembang, menurut Kadishub, tidak dapat dilihat hanya dari kacamata penindakan semata. 

Pasalnya, terdapat akar persoalan yang melibatkan mobilitas penumpang kereta api yang keluar masuk dari Stasiun Yogyakarta yang dikelola PT KAI.

​Lonjakan kendaraan penjemput dan drop-off saat jam-jam kedatangan, menjadi salah satu penyumbang kemacetan dan parkir liar di area tersebut. 

Sehingga, ia pun menekankan perlunya kolaborasi dengan pihak PT KAI, untuk membenahi pola alur penumpang di internal stasiun.

"Jadi, sebenarnya bukan hanya perspektif penindakan, tapi akar persoalannya juga kita cari. Penumpang kereta api dan sebagainya ini yang kita bicarakan dengan Daop (Daerah Operasi)," ujarnya.

"Kita minta Daop juga menyusun bagaimana pola agar penjemputan, drop off, ini kan di internalnya juga perlu dibenahi. Kalau kita terlalu 'bras-bres', nanti wisatawan teriak-teriak," urai Arif. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.