Terdakwa Kematian Brigadir Nurhadi Minta Bebas, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa 'Cocokologi'
Idham Khalid March 03, 2026 08:07 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terdakwa kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, I Gde Aris Candra Widianto menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta majelis hakim menjatuhi vonis 8 tahun penjara serta membayar restitusi Rp385 juta. 

Dalam uraian pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya, I Gusti Lanang Bratasuta menilai bahwa tuntutan penuntut umum tidak sesuai dengan dakwaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan menurut Brata, kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan berat, seperti tuntutan jaksa penuntut umum meskipun ada luka bekas cincin di wajah Nurhadi yang identik dengan cincin miliknya. 

Brata mempertanyakan luka di wajah Nurhadi apakah pernah dilakukan pengukuran oleh dr Arfi Syamsun sehingga berani memastikan cincin tersebut identik dengan milik Aris. 

Jika belum maka menurut mereka tuntutan penuntut umum hanya didasari pada teori 'cocokologi'. 

"Apakah pernah melakukan uji forensik, terhadap cincin tersebut, jika belum maka itu disebut dengan cocokologi," kata Brata. 

Brata juga mengungkapkan, bagaimana mungkin kliennya melakukan pemukulan sementara saat itu sedang video call dengan salah satu anggota polisi, dan saat itu saksi melihat sedang berendam di dalam kolam. 

Kalaupun kliennya melakukan pemukulan pasti dilihat oleh saksi Misri, namun nyatanya peristiwa tersebut tidak dilihat oleh Misri pada saat itu. 

Baca juga: Aris Candra Bantah Pukul Nurhadi Meski Bekas Luka Identik dengan Cincin Miliknya

Dengan tidak terbuktinya isi dakwaan menurut kuasa hukum, maka mereka meminta agar Aris Candra dibebaskan dari tuntutan penuntut umum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. 

"Kalau dakwaan tidak bisa dibuktikan ya harus dibebaskan," kata Brata. 

Sementara itu Budi Muklish mewakili jaksa penuntut umum menyampaikan, bahwa terdakwa memiliki hak ingkar untuk membantah tuntutan tersebut karena kewajiban pembuktian di penuntut umum. 

"Kami haqqul yaqin (melakukan penganiayaan)," kata Budi. 

Terkait dengan 'cocokologi' yang disebut kuasa hukum dalam menuntut Aris Candra, Budi justru menyampaikan itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

Ia menjelaskan bahwa segala sesuatu dapat dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian, pada saat pemeriksaan persidangan selama diperoleh dengan tidak melawan hukum. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.