Ibu Kandung Nizam Diintimidasi, DPR Beri Mandat Kapolres Sukabumi: Lacak dan Tangkap Pelakunya
Ravianto March 03, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) resmi bergulir ke meja Senayan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan fakta mengejutkan terkait proses penyidikan yang menggunakan metode Scientific Crime Investigation.

Gerak Cepat: 3 Laporan Polisi Ditangani Sekaligus

AKBP Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi bekerja maraton menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus untuk mengusut tuntas kematian Nizam.

  • LP 19 Februari 2026: Berhasil menetapkan tersangka TR (Teni Rida) hanya dalam waktu empat hari.
  • Kasus Lama (2024): Kepolisian menghidupkan kembali kasus dari tahun 2024 yang sempat tertahan karena jalur perdamaian.
  • Transparansi: Status penyidikan langsung naik ke tahap sidik pada 20 Februari, sehari setelah laporan diterima.

Scientific Crime Investigation: Sains Melawan Alibi Tersangka

Baca juga: Kapolres Sukabumi Bongkar 3 Jam Kritis Kematian NS: Pukul 17.50 Masih Sehat, 22.00 Penuh Luka

Meskipun tersangka TR hingga kini masih bungkam, kepolisian tidak mengejar pengakuan. 

Fokus penyidikan beralih pada bukti fisik yang tidak bisa dibantah:

  • Visum et Repertum: Ditemukan luka lebam akibat trauma panas dan benda tumpul pada tubuh korban.
  • Kesaksian Kunci: Saksi Soma (tukang pijat) menyatakan bahwa pada pukul 17.50 WIB, kondisi fisik Nizam masih mulus tanpa luka.
  • Rentang Waktu Krusial: Hanya dalam hitungan jam setelah berada di bawah penguasaan TR, paman korban menemukan Nizam penuh luka pada pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (kedua dari kiri pegang mic) dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas III BMKG Sukabumi, Agung Saptaji (kedua dari kanan) saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat soal gempa bumi megathrust, warga pun diminta tidak panik, Jumat (6/9/2024).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (kedua dari kiri pegang mic) dan Kepala Stasiun Geofisika Kelas III BMKG Sukabumi, Agung Saptaji (kedua dari kanan) saat menyampaikan imbauan kepada masyarakat soal gempa bumi megathrust, warga pun diminta tidak panik, Jumat (6/9/2024). (m rizal jalaludin/tribun jabar)

"Penyidikan tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi atau dorongan opini. Kita harus memiliki pembuktian yang cukup," tegas AKBP Samian terkait kehati-hatian polisi dalam menentukan status hukum ayah kandung korban.

Dukungan Penuh DPR RI: Lawan Intimidasi & Laporan Balik

Komisi III DPR RI menyatakan kasus ini sebagai prioritas moral negara.

Ketua Komisi III, Habiburrahman, memberikan dukungan strategis bagi penyidik:

  • Lacak Pelaku Intimidasi: DPR meminta Polri menggunakan teknologi canggih untuk melacak siapapun yang mengintimidasi ibu kandung korban, Lisnawati.
  • Tolak Laporan Balik: Senayan menghimbau kepolisian untuk menolak jika ada upaya laporan balik dari pihak ayah korban terhadap Ibu Lisnawati.
  • Pasal Pembiaran: Polisi didorong mendalami unsur pembiaran sesuai Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
    Kesimpulan

Dengan mandat penuh dari Senayan, Polres Sukabumi kini memiliki ruang gerak luas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Publik kini menunggu langkah tegas selanjutnya agar siapapun yang bertanggung jawab atas derita Nizam mendapatkan hukuman setimpal.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.