TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Kasus kematian tragis ananda Nizam Syafi’i (NS) resmi bergulir ke meja Senayan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan fakta mengejutkan terkait proses penyidikan yang menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Gerak Cepat: 3 Laporan Polisi Ditangani Sekaligus
AKBP Samian menegaskan bahwa Polres Sukabumi bekerja maraton menangani tiga laporan polisi (LP) sekaligus untuk mengusut tuntas kematian Nizam.
Scientific Crime Investigation: Sains Melawan Alibi Tersangka
Baca juga: Kapolres Sukabumi Bongkar 3 Jam Kritis Kematian NS: Pukul 17.50 Masih Sehat, 22.00 Penuh Luka
Meskipun tersangka TR hingga kini masih bungkam, kepolisian tidak mengejar pengakuan.
Fokus penyidikan beralih pada bukti fisik yang tidak bisa dibantah:
"Penyidikan tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi atau dorongan opini. Kita harus memiliki pembuktian yang cukup," tegas AKBP Samian terkait kehati-hatian polisi dalam menentukan status hukum ayah kandung korban.
Dukungan Penuh DPR RI: Lawan Intimidasi & Laporan Balik
Komisi III DPR RI menyatakan kasus ini sebagai prioritas moral negara.
Ketua Komisi III, Habiburrahman, memberikan dukungan strategis bagi penyidik:
Dengan mandat penuh dari Senayan, Polres Sukabumi kini memiliki ruang gerak luas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Publik kini menunggu langkah tegas selanjutnya agar siapapun yang bertanggung jawab atas derita Nizam mendapatkan hukuman setimpal.(*)