Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Timor Tengah Utara (TTU) empat orang dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Empat orang ini yakni; Kepala Desa, Bendahara, Direktur BUMDES dan kontraktor penyedia sumur bor.
"Saat ini proses pengusutan kasus ini sedang dalam tahapan penyelidikan," ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Unit Tipikor Satreskrim Polres TTU memastikan akan melanjutkan proses pengusutan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk membuat terang konstruksi kasus ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Desa Taunbaen Timur, Polisi Sudah Periksa 20 Saksi
Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan pengusutan kasus ini kepada pihak kepolisian Polres TTU.
Mereka juga memastikan akan terus memberikan informasi ihwal perkembangan terkini penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Taunbaen Timur diminta oleh Oknum Perangkat Desa Taunbaen Timur menandatangani dokumen pencairan dana yang belum diterima para guru selama 5 bulan terakhir. Dokumen rencana pencairan dana selama lima bulan tersebut.
Demikian disampaikan salah seorang Guru PAUD di Desa Taunbaen Timur dalam sebuah video yang diterima POS-KUPANG.COM dan yang tak menyebutkan namanya, Minggu, 15 Februari 2026.
Dalam pengakuannya, Guru PAUD tersebut sempat menanyakan tujuan penandatanganan dokumen pencairan dana selama 5 bulan itu.
"Pertama dia pergi cari kami untuk tanda tangan," ujarnya.
Para Guru PAUD diminta menandatangani dokumen tersebut agar dana selama lima bulan itu bisa dicairkan. Salah satu persyaratan dana tersebut dicairkan adalah dicantumkannya dana para pihak. Ia mengaku sempat menolak untuk menandatangani dokumen tersebut.
"Dia bilang ibu mereka harus tanda tangan. Supaya kami pergi kasih masuk ini tanda tangan supaya kami bisa pencairan dan kami bisa kasih ibu dong (mereka) punya uang supaya. Kami serahkan habis uang baru kami bisa dokumentasi," ungkapnya menirukan pernyataan Perangkat Desa Taunbaen Timur tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, permintaan tanda tangan dokumen pencairan dana ini dilakukan setelah Kepala Desa dan Bendahara Desa Taunbaen Timur dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU ihwal indikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Taunbaen Timur pekan lalu.
Kades Taunbaen Timur, Arkhidius Krisantos Amsikan saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Minggu, 15 Februari 2026, enggan berkomentar soal bawahannya meminta sejumlah Guru PAUD menandatangani dokumen pencairan honor selama 5 bulan.
Sebelumnya pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap Kepala Desa Taunbaen Timur, Kecamatan Biboki Utara atas nama Arkhidius Krisantos Amsikan.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan masyarakat.
Selain Kades Taunbaen Timur, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres TTU juga memanggil dan memeriksa bendahara desa tersebut. Pemeriksaan tersebut merupakan tahap awal dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membernarkan adanya pengambilan keterangan dari Kades dan Bendahara Desa Taunbaen Timur.
Ia mengatakan, pemeriksaan atau pengambilan keterangan ini merupakan untuk memberikan pelayanan cepat terhadap laporan dari masyarakat.
"Benar mereka sudah diperiksa kemarin," ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Para pihak dimintai keterangan ihwal laporan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kepolisian belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.
Pada kesempatan itu juga, pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres TTU mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun anggaran 2023 sampai 2025.
"Barang bukti ini disia disita untuk diteliti lebih dalam," ungkapnya.
Ia menegaskan, dokumen yang disita tersebut untuk mendukung proses penyelidikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bakal melakukan pemeriksaan mengenai fakta di lapangan dan keselarasannya dokumen tersebut.
Dikatakan Wilco, dalam upaya menggali informasi dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian Polres TTU akan mengambil keterangan sejumlah saksi tambahan.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan ini adalah mereka yang mengetahui tentang realisasi pengelolaan keuangan desa itu.
Ia menegaskan bahwa, sejauh ini para pihak yang dimintai keterangan termasuk Kepala Desa dan Bendahara Desa Taunbaen Timur berstatus sebagai saksi. Pengambilan keterangan ini untuk memperjelas konstruksi laporan. (bbr)