Perubahan Perumda hingga Pajak Daerah, Tiga Raperda Siap Dikaji Lebih Lanjut
Try Juliansyah March 03, 2026 09:45 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam Rapat Paripurna, fraksi-fraksi di DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan umum atas pidato Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah dipaparkan.

Adapun tiga raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan usulan inisiatif DPRD.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan bahwa seluruh masukan dan pandangan fraksi telah dicermati. Pada prinsipnya, fraksi-fraksi mendukung agar pembahasan segera dilakukan bersama tim dari eksekutif.

“"ada intinya, tiga raperda yang dibahas hari ini sudah kami dengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi. Hampir semuanya menerima dan menginginkan agar segera dibahas bersama tim eksekutif,"  ujarnya usia dalam Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap pidato Wali Kota Pontianak, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa 3 Maret 2026.

Ia menerangkan, salah satu sorotan fraksi adalah upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, termasuk pengaturan air tanah yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi sebelumnya.

"Ke depan, hal tersebut akan dimasukkan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif," ungkap Bahasan.

Selain itu, aspek pelestarian budaya juga menjadi perhatian dalam pembahasan raperda. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan perlindungan sekaligus mendorong pengembangan kebudayaan di Kota Pontianak, dengan melibatkan seluruh komunitas etnis yang ada.

"Penekanannya supaya lebih optimal, lebih bisa melindungi, termasuk budaya agar bisa lebih hidup. Semua komunitas etnis di Kota Pontianak harus terus dilestarikan," katanya. 

Baca juga: Lewat Bahasa Isyarat, 20 Anak Mengaji di Maktab Tuli As Sami Pontianak

Terkait retribusi daerah, ia berharap pengelolaannya dapat dilakukan lebih maksimal. Sementara itu, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda ditegaskannya bukan hanya perubahan nomenklatur, tetapi memiliki urgensi dalam memperkuat peran badan usaha daerah guna mendukung peningkatan kinerja dan pendapatan daerah.

"Perubahan nama Perumda itu bukan sekadar perubahan nama, tetapi ada urgensi yang bisa membuat Perumda lebih kuat dalam menopang dan mendukung pembangunan daerah," tambahnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.