POS KUPANG.COM -- Piche Kota kita berstatus tahanan dalam dugaan perbuatan asusila pada anak berusia 16 tahun .
Namu, Jebolan Indonesian Idol itu sakit usai ditangkap an harus menjalani perawtan di rumah sakit di Atambua .
Aparat Polres Belu masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan terhadap AKT (16), siswi salah satu SMA di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus ini menyeret tiga tersangka, yakni Roy Mali, Rival, dan penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota (Piche Kota).
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, tersangka Rival mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua.
“Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita,” ujar Gede kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Piche Kota Dirawat di RS Usai Ditangkap, Polisi Tunggu Hasil Observasi Dokter
Korban kemudian dipapah oleh Rival bersama Piche Kota dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.
Sekitar 10 menit kemudian, Piche Kota dan saksi Mino meninggalkan kamar dan kembali ke lokasi karaoke.
Di dalam kamar hanya tersisa korban dan Rival, yang diduga melakukan pemerkosaan.
Peristiwa kedua terjadi di kamar yang sama pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 04.25 Wita, yang diduga dilakukan oleh Piche Kota.
Kejadian ketiga berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 Wita, ketika Roy Mali diduga kembali memerkosa korban.
Setelah itu, Roy sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian beredar luas di media sosial.
Merasa terpukul setelah fotonya viral, korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Penyidik selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan.
Pada 2 Februari 2026, Piche Kota dan Rival menjalani pemeriksaan, sementara Roy Mali sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Roy Mali, yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Piche Kota, Rival, dan Roy Mali belum ditahan.
Kapolres menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Gede. (Kompas.com/*)