TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat.
Melalui Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pemprov memastikan kebijakan tersebut segera diterapkan di daerah guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus Lebaran.
Kepala Dishub Riau, Andi Yanto, mengatakan pihaknya telah menerima dan mempelajari isi SKB yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut.
“Sebagai tindak lanjut dari SKB tiga menteri itu, Pemerintah Provinsi Riau segera mengeluarkan Surat Edaran Gubernur. Surat ini akan menjadi pedoman resmi pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026,” ujar Andi Yanto, Selasa (3/3/2026).
Aturan ini berlaku mulai 13–29 Maret 2026 dan diambil untuk mengurai kemacetan serta meningkatkan keselamatan pemudik.
Meskipun berlaku pembatasan, angkutan bahan pokok dan kebutuhan penting lain tetap diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut nantinya akan segera disosialisasikan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Riau agar kebijakan bisa diterapkan secara seragam.
“Setelah surat edaran terbit, kami akan menyampaikan dan mensosialisasikannya ke kabupaten/kota supaya aturan ini benar-benar dipahami, dijalankan, dan dipatuhi oleh semua pihak, khususnya perusahaan angkutan barang,” tegasnya.
Dalam SKB tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi operasionalnya pada periode tertentu, kecuali untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, dan komoditas strategis lainnya.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Dishub Riau tidak bekerja sendiri. Pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Kami bersama pihak kepolisian dan BPTD akan melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Ini demi menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meminimalisir potensi kemacetan dan kecelakaan selama mudik Lebaran,” jelas Andi.
Menurutnya, kebijakan pembatasan ini bukan untuk menghambat distribusi barang, melainkan untuk memberi ruang lebih aman bagi jutaan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha angkutan dapat mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku transportasi diharapkan arus mudik Lebaran tahun ini di Riau berlangsung tertib, lancar, dan aman," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)