Disnakertrans Riau Buka Posko THR, Pengaduan Juga Bisa Secara Daring
Muhammad Ridho March 03, 2026 08:19 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Bumi Lancang Kuning menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 8 Maret 2026.

Jika hingga 9 sampai 16 Maret belum ada pembayaran, pihaknya akan mengambil langkah tegas.

“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tanggal 8 Maret. Jika tidak dilaksanakan, tentu akan kami tegaskan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Dengan dibukanya posko ini, Pemprov Riau berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang Lebaran.

Pemerintah pun mengingatkan perusahaan untuk patuh, agar suasana Idulfitri dapat dirayakan dengan tenang dan penuh kebahagiaan oleh para pekerja dan keluarganya.

Baca juga: DPRD Riau Siap Terima Keluhan Masyarakat Soal Pembayaran THR

Baca juga: THR Wajib Dibayar Paling Lambat 8 Maret, DPRD Pekanbaru: Kita Imbau Perusahaan Tidak Membandel

Tak hanya membuka layanan pengaduan, Disnakertrans Riau juga melakukan pengawasan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau. 

Pengawasan ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Posko pengaduan THR dipusatkan di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. 

Posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, sekaligus tempat berkonsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

“Kami sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Ini sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, bahwa pembayaran THR paling lambat 8 Maret,” jelas Roni.

Bagi pekerja yang ingin melapor, pengaduan bisa dilakukan dengan datang langsung ke posko.

Selain itu, Disnakertrans juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemenaker.go.id.

"Pekerja juga dapat berkonsultasi melalui nomor layanan 081378888045 atas nama R Dedi Suganda yang telah ditunjuk sebagai kontak pengaduan," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.