Bangka Tengah Tetapkan Zakat Fitrah Rp43.200 
Ajie Gusti Prabowo March 03, 2026 08:38 PM

KOBA, BABEL NEWS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Sesuai hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar beberapa waktu lalu, disepakati besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa.

Kepala Kemenag Bangka Tengah, Jamaludin menyampaikan, jumlah besaran zakat tersebut juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp43.200 per jiwa. "Sementara untuk besaran fidyah, ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari, bagi setiap kewajiban puasa yang ditinggalkan sesuai ketentuan syariat," ujar Jamaludin, Selasa (3/3).

Jamaludin mengakui, dalam pelaksanaannya keputusan penetapan itu telah disepakati dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Kesra Setda Bangka Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Baznas, MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Bangka Tengah.

"Jadi melalui kehadiran berbagai unsur ini bertujuan agar kebijakan keagamaan di daerah memiliki keseragaman dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," sebutnya.

Ia menambahkan, usai adanya penetapan ini Kemenag Bangka Tengah mengajak masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah secara tepat waktu, sehingga pendistribusiannya kepada warga yang membutuhkan dapat dilakukan lebih awal dan merata.

"Kami telah mengintruksikan seluruh jajaran agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui masjid-masjid dan media informasi lainnya. Hal ini penting guna memastikan pengelolaan yang transparan dan manfaat yang maksimal bagi para mustahik," pungkasnya. (w4)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.