TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjalanan dinas pada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan Tahun Anggaran 2024.
Total kelebihan pembayaran transportasi lokal yang harus dikembalikan ke kas daerah mencapai sekitar Rp 120 juta.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang diterima Surya, temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran biaya transportasi lokal yang tidak sesuai ketentuan.
Biaya transportasi dari tempat penginapan menuju lokasi kegiatan tetap dibayarkan secara terpisah, padahal komponen tersebut telah termasuk dalam uang harian perjalanan dinas.
Baca juga: Di Tengah Kesibukan Politik, Wasik Rahman Tetap Setia Rawat Pendidikan Alquran
Adapun 13 OPD yang tercatat dalam temuan itu meliputi Sekretariat DPRD, Kecamatan Panggungrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Bugul Kidul, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu, DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Dinas Sosial.
Dalam laporan pemeriksaan dijelaskan, hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menemukan adanya pembayaran transportasi lokal yang dihitung sesuai jumlah hari pelaksanaan kegiatan.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, transportasi lokal merupakan bagian dari komponen uang harian dan tidak dapat dibayarkan secara terpisah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa biaya transportasi lokal tidak dapat diberikan di luar uang harian apabila sudah termasuk dalam komponennya.
Atas temuan tersebut, 13 OPD yang bersangkutan menyatakan sepakat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Sorotan terhadap temuan ini datang dari kalangan masyarakat sipil. Imam Rusdian, aktivis LSM Cakra Berdaulat, menilai temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pemahaman sebagian OPD terhadap perubahan regulasi keuangan daerah.
“Kami prihatin. Ini bukan hanya soal nominal Rp 120 juta, tetapi soal kemampuan memahami dan menerjemahkan aturan. Kalau regulasi dasar saja keliru dipahami, bagaimana dengan kebijakan yang lebih kompleks?” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah kekeliruan tersebut murni akibat kurangnya pemahaman atau ada faktor lain.
“Pertanyaannya, ini disengaja atau tidak. Kalau disengaja tentu berbahaya. Tapi kalau tidak disengaja, mengapa bisa terjadi di 13 OPD sekaligus? Artinya ada persoalan pada sistem pengawasan dan pemahaman regulasi,” tegasnya.
Imam mendorong Pemkot Pasuruan melakukan evaluasi menyeluruh serta penguatan kapasitas aparatur, khususnya dalam memahami regulasi yang kerap mengalami perubahan.
Menurutnya, ketidakcermatan dalam mengartikan aturan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga hukum di kemudian hari, serta berdampak pada kualitas tata kelola pemerintahan.
“Saya mendorong Walikota untuk menindak dan membina Kepala OPD agar lebih cermat, hati - hati dan tidak gegabah dalam mengambil sebuah keputusan,” sambungnya.
Pengembalian kelebihan pembayaran menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK guna memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap tertib, transparan, dan akuntabel.
(Galih Lintartka/TribunJatimTimur.com)