Mabar Judi Online, 5 Orang Ditangkap Satreskrim Polres Situbondo
Haorrahman March 03, 2026 08:40 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Situbondo - Satreskrim  Polres Situbondo menangkap lima orang yang mabar (main bareng) judi online (judol) di warung kopi. Kasat Reskrim Polres Situbondo, Agig Hartawa, mengatakan penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan.

"Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor, karena kami tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat ini di wilayah Situbondo," ujar AKP Agig, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai sekelompok orang yang diduga bermain judi online di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati lima orang tengah bermain judi online melalui telepon seluler.

Baca juga: Pesta Sabu dan Judi Online, Tiga Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MR (30), RJ (21), ANQ (31), AFZ (30), dan ZR (35). Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.

"Kelimanya kita amankan dan sekarang masih diperiksa penyidik Satreskrim," tegasnya.

Baca juga: Judi Online Masih Mengancam, Lapas Banyuwangi Periksa Riwayat Ponsel hingga Transaksi Pegawai

Selain itu, tim Resmob wilayah timur juga mengamankan seorang pria berinisial IS (56) yang diduga bermain judi online di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

"Totalnya ada enam tersangka judol yang kita amankan," kata AKP Agig.

Polisi menegaskan bahwa praktik judi online tidak mengenal usia, sehingga diperlukan peran aktif masyarakat untuk mencegah penyebarannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.