Raperda Sistem Pangan Jakarta Dimatangkan, DPRD Soroti Pengawasan hingga Potensi Laut
Wahyu Septiana March 03, 2026 09:08 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pangan terus dimatangkan agar lebih komprehensif.

Hal itu disampaikan Abdul Aziz usai melanjutkan rapat bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) serta Biro Hukum, yang sebelumnya digelar pada 24 Februari lalu.

“Alhamdulillah, hari ini kita melanjutkan rapat sebelumnya dengan presentasi dari DKPKP dan Biro Hukum terkait masukan-masukan anggota Bapemperda,” kata Abdul Aziz, Selasa (3/3/2026). 

Ia mengapresiasi banyaknya saran dan kritik yang masuk dari anggota Bapemperda. Menurutnya, penggunaan istilah “Sistem Pangan” dalam Raperda ini menjadi pembeda dibandingkan regulasi di daerah lain.

“Perda ini bukan hanya soal penyediaan pangan. Dengan kata ‘sistem’, artinya harus menyeluruh dari hulu sampai hilir. Ini Perda pertama yang menggunakan istilah Sistem Pangan. Di daerah lain biasanya hanya penyediaan atau cadangan pangan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap seluruh masukan dari anggota dewan maupun para pemangku kepentingan bisa diakomodasi dalam pasal-pasal Raperda, sehingga regulasi tersebut benar-benar mencakup seluruh aspek tata kelola pangan di Jakarta.

Tegaskan Pengampu dan Pengawasan

Dalam rapat tersebut, muncul pula masukan terkait siapa pihak yang akan menjadi pengampu, penyelenggara, sekaligus pengawas sistem pangan di Jakarta.

Abdul Aziz menyebut, masukan itu salah satunya disampaikan oleh Farial yang dinilai memiliki pengalaman panjang.

“Masukan beliau sangat penting, harus jelas siapa pengampunya, siapa penyelenggaranya, siapa pengontrolnya. Itu harus didefinisikan secara tegas di dalam Perda,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bapemperda telah meminta Biro Hukum untuk mencatat seluruh masukan tersebut agar pada rapat pekan depan sudah dituangkan dalam rumusan pasal.

“Mudah-mudahan dengan begitu pengawasan bisa lebih efektif,” katanya.

Soroti Potensi Laut dan Kepulauan Seribu

Tak hanya soal daratan, Abdul Aziz juga menekankan pentingnya memasukkan potensi laut dalam ruang lingkup Raperda, khususnya pada penambahan Pasal 5.

Menurut dia, selama ini Jakarta cenderung berfokus pada pengelolaan wilayah darat, padahal potensi lautnya sangat besar.

“Kita harus akui, selama ini fokusnya lebih banyak ke daratan. Padahal luas laut kita sebenarnya lebih besar dan belum dikelola optimal, terutama untuk pangan,” ungkapnya.

Ia menilai sektor perikanan laut dapat menjadi salah satu sumber protein utama bagi warga Jakarta, sekaligus memperkuat rantai pasok pangan daerah.

“Kita punya laut, punya ikan dengan protein tinggi yang bisa dimanfaatkan dan dibudidayakan. Ini harus jadi perhatian khusus DKPKP dalam penyelenggaraan pangan,” tegasnya.

Abdul Aziz berharap kebijakan ini juga berdampak positif bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu.

“Potensinya besar, seperti budidaya kerapu yang sudah kita dengar. Ini harus kita dukung agar bisa berkontribusi dalam rantai pasok makanan di DKI Jakarta,” pungkasnya.

Berita Terkait

Baca juga: Megawati Kirim Surat Duka ke Iran, Amnesty Internasional Tanya Sikap Prabowo Atas Gugurnya Khamenei

Baca juga: Dari Sutiyoso ke Anies, Pramono Senang Gubernur Jakarta Lintas Generasi Hadiri Cap Go Meh di Glodok

Baca juga: Jakarta Kejar Penurunan TBC dan Stunting, Pramono Minta Anak Buah Kerja Lapangan Konkret

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.