Hakim Ungkap Wilmar Group Singapura Diuntungkan dari Kasus Suap CPO, Singgung Penjajahan Gaya Baru
Adi Suhendi March 03, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menilai Wilmar Group Singapura, sebagai pihak yang diuntungkan dalam perkara suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) korporasi.

Adapun hal itu disampaikan majelis hakim saat menjabarkan niat jahat dari Terdakwa Marcella Santoso dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa melihat fakta-fakta hukum dan modus operandi pelaku, maka majelis hakim perlu mempertimbangkan sifat jahat terdakwa yang menjadi panduan dalam menentukan amar putusan di bawah ini," kata Hakim Anggota Andi Saputra di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim menyatakan bahwa pihak yang diuntungkan dari proses suap adalah perusahaan di luar negeri yaitu Wilmar Group di Singapura, sehingga kasus ini mempunyai karakter sebagai grand corruption, yaitu dengan ciri-ciri perusahaan yang melakukan kepentingan atas kejahatan di Indonesia.

Tetapi lanjut majelis hakim, mengendalikan atau dioperasikan dari luar negeri yang dapat dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum.

Baca juga: Dari Vonis Lepas CPO ke Hukuman Penjara, Perjalanan Kasus Marcella Santoso hingga Divonis 14 Tahun

Padahal, kata majelis hakim, Wilmar Singapura meraih keuntungan triliunan rupiah di bumi Indonesia.

"Hal ini juga bisa dianggap sebagai bentuk penjajahan gaya baru, yaitu bila dulu VOC datang langsung ke Nusantara maka kini cukup menyewa pengacara atau kantor hukum dengan komando dari negaranya," kata Hakim Andi di persidangan.

Majelis hakim juga menjelaskan terkait besaran jumlah angka suap yaitu USD 4 juta, dapat dianggap sebagai suap dengan nilai super besar.

Baca juga: Marcella Santoso Terbukti Bersalah, Hakim: Cederai Kepercayaan Masyarakat

"Bahwa kesalahan terdakwa sangat luar biasa besar karena telah merusak sistem hukum dengan korupsi atas perkara korupsi lebih dari Rp10 triliun. Sehingga tidak hanya perbuatan extraordinary crime tetapi sudah super global extraordinary," tegas Hakim Andi.

Majelis juga menegaskan dampak yang ditimbulkan terdakwa berskala internasional karena terdakwa mewakili klien Wilmar Group yang berpusat di Singapura.

Sehingga dampaknya mencoreng reputasi pengadilan Indonesia di dunia internasional.

"Sehingga ikut menyumbang skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 merosot tajam menjadi dengan skor 134 di bawah Timor Leste," ucap Hakim Andi.

Meski di sisi lain terjadi anomali, jelasnya, ternyata Singapura menempati skor Indeks Persepsi Korupsi korupsi Indonesia lebih tertinggi di ASEAN.

Padahal, pihak yang berkepentingan menyuap aparat pengadilan di Indonesia, kantor pusatnya di Singapura.

"Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa yaitu menikmati hasil kejahatan suap dalam jumlah super besar setelah melakukan pencucian uang atas kejahatannya itu," katanya.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis advokat Marcella Santoso 14 tahun penjara pada kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait vonis lepas perkara minyak goreng (Migor).

Tak hanya itu, Marcella Santoso juga divonis denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara, serta uang pengganti Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Pada pertimbangan memberatkan putusan, perbuatan Marcella Santoso telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

Serta menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.