Harga CPO Naik, Badan Pangan Nasional Kaji HET MinyaKita
Sri Widya Rahma March 03, 2026 11:54 PM

TribunGayo.com - Kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global mulai memicu perhatian pemerintah terhadap harga MinyaKita di dalam negeri.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Tengah Cek Harga dan Takaran Minyakita Dijual di Pasar

Situasi ini membuat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) kembali dikaji.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa evaluasi tersebut masih berada pada tahap pembahasan awal.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan, kajian masih berlangsung.

Berbagai faktor tengah dihitung sebelum ada keputusan resmi.

“Itu masih dalam kajian,” kata Sarwo yang dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/3/2026).

Lonjakan harga bahan baku dinilai memberi tekanan pada produsen minyak goreng.

Menteri Perdagangan sebelumnya juga menyinggung kondisi tersebut.

Baca juga: Satreskrim Polres Gayo Lues dan Pemkab Cek Minyakita, Pastikan Bukan Oplosan dan Takarannya

Meski demikian, pemerintah belum memastikan adanya perubahan HET.

Opsi penyesuaian tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sebagai konsumen utama.

Sarwo juga menyebut harga CPO global menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan.

Penentuan HET akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk produsen minyak goreng.

 “Kita lihat dulu di lapangan, jangan sampai kita menaikan tapi memberatkan masyarakat,” ujar Sarwo.

Produsen MinyaKita saat ini wajib menyalurkan 35 persen dari kewajiban domestic market obligation (DMO) minyak goreng melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan.

Kebijakan tersebut bertujuan memotong rantai distribusi agar harga sampai ke konsumen sesuai HET Rp 15.700 per liter.

“Realisasi saya kurang begitu paham. Tapi di pasar sudah terdistribusi merata sehingga harga MinyaKita di pasar ketika kita survei sudah mendapatkan harga dari bulog itu di harga Rp 15.700,” tutur Sarwo.

 Budi sebelumnya menyampaikan produsen menjual MinyaKita dengan harga rugi.

MinyaKita menjadi bagian kewajiban DMO yang disesuaikan dengan volume ekspor CPO.

HET yang berlaku saat ini ditetapkan beberapa tahun lalu.

Pemerintah mengatur harga jual produsen ke distributor tingkat pertama sebesar Rp 13.500 per liter.

Distributor tingkat pertama menjual ke distributor tingkat kedua Rp 14.000 per liter.

Harga CPO saat ini mencapai Rp 14.035 per liter.

Kondisi tersebut dinilai menekan margin produsen.

"Ya kita makanya terus koordinasi dengan mereka (produsen),” ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (*)

Baca juga: Bareskrim Polri Bidik Tiga Produsen MinyaKita yang Diduga Kurangi Takaran Minyak Goreng

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.