Kabar Gembira bagi Pekerja: THR 2026 Cair Paling Lambat H-7, Simak Aturannya
Evan Saputra March 04, 2026 01:03 AM

BANGKAPOS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis Surat Edaran terkait pelaksanaan THR 2026.

Dalam aturan tersebut, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT) berhak menerima tunjangan penuh, di mana pengusaha dilarang keras melakukan pembayaran secara bertahap atau mencicil.

Berikut ulasan lengkapnya

Pemerintah resmi mengatur pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026.

• Kapan Malam Lailatul Qadar 2026? Ini Perkiraan Tanggal Ganjil di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (3/3/2026)

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Dalam aturan tersebut, THR keagamaan diberikan kepada:

Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Artinya, baik karyawan tetap maupun kontrak tetap berhak menerima THR selama memenuhi masa kerja yang ditentukan.

Kemnaker menetapkan batas tegas soal waktu pembayaran.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Perusahaan diimbau membayarkan lebih awal dari tenggat tersebut.
Menaker mengingatkan agar perusahaan tidak menunda kewajiban ini.

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.

Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Soal besaran THR, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi pengupahan.

Tak hanya itu, pembayaran juga tidak boleh dilakukan secara bertahap.

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli.

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga saat menyambut hari raya.

Pemberian THR disebut sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pekerja, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Momentum ini biasanya diikuti peningkatan kebutuhan rumah tangga.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik keterlambatan atau pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.