Gelar Seminar Nasional, Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Dorong Demokrasi Tanpa Suara Terbuang
Willem Jonata March 04, 2026 02:17 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menggelar Seminar Nasional membahas parliamentary threshold, di Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Hadir para pengurus DPP Partai Nonparlemen yang tergabung dalam GKSR seperti dari Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Hadir juga sebagai pembicara eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat, dan Prof. Mahfud MD; Pakar Hukum Tata Negara, Titi Anggraini; serta Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,  Prof. Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Soal Perjanjian RI-AS: Bagaimana Demokrasi Sehat Jika Pers Tak Sehat?

Prof. Yusril menilai, Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen, tak perlu ada. Menurut dia, PT tak memiliki kaitan dengan stabilitas politik, parlemen, dan lain sebagainya. 

Di juga menceritakan tentang sejarah Threshold di Pemilu tahun 1955 itu, yang diikuti oleh 49 partai, namun hanya 8 partai yang memiliki kursi di parlemen. 

"Ada satu kursi fraksi PIR Azahrain. PNI dan Masyumi 58 kursi, NU 45, PKI 37 kursi. Apakah tanpa PT, Pemerintah tak stabil? Saat itu, tak stabilnya karena soal politik kekuasaan," terang Yusril.

Pada Pemilu-pemilu berikutnya, lanjut dia, hingga tersisa 3 partai, tak ada juga threshold. "Perlu penyederhanaan, supaya poltik stabil? Nggak juga. Jadi, biarkan saja partai banyak, dia akan sederhana sendiri," terangnya.

Soal putusan MK, ungkap Yusril, Pemerintah telah membahas hal itu. Namun, masih ada tarik ulur, dan pihaknya terus mencoba untuk merumuskan secara rasional.

Salah satunya, lanjut dia, penentuan berapa kursi Parlemen, tidak lagi berdasarkan pada persentase. Tapi, berapa banyak komisi yang ada di DPR.

"Ada 13 komisi, kalau satu partai minimun 1 kursi per komisi, maka ada 13 kursi minimun yang harus didapat satu fraksi. Bagaimana partai yang hanya dapat 12 kursi ke bawah? Supaya dapat 13, gabung dengan yang lain jadi satu fraksi. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Ini jalan keluar lebih praktis," terangnya.

Yusril juga berjanji akan menjembatani GKSR dan elemen pro demokrasi, untuk mengakomodasi suara rakyat. Dia menyarankan, GKSR terus berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR. 

"Pemerintah terbuka. Saya akan jadi penghubung dengan teman-teman semua," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GKSR yang juga Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta (OSO) mengapresiasi para tokoh bangsa, para pagar konstitusi, dan pejuang demokrasi yang hadir dalam forum tersebut.

Kata OSO, GKSR hadir sebagai perwakilan kedaulatan rakyat. GKSR adalah kumpulan partai yang meski tak punya kursi, tapi punya legitimasi suara rakyat.

"Kami bukan gerakan antikonstitusi, 8 partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami mencegah kerdilisasi politik dan demokrasi, memastikan tak ada suara rakyat yang hilang," tegasnya.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019 itu menilai, ambang batas parlemen berpotensi mengubah substansi demokrasi. Menurut dia, ketika jutaan rakyat suaranya hilang, yang hilang bukan hanta kursi, tapi kedaulatan dan konstitusi.

Demokrasi, sambung OSO, bukan hanya milik partai besar. "Demokrasi bukan kompetisi antar elite, setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik," ucapnya.

Secara teoritis, tambah OSO, PT akan menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, hal itu tidak menjamim kualitas parlemen dan stabilitas pemerintahan, justru membuang jutaan suara rakyat. 

"PT menciptakan oligopolitik. PT pengkhianantan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong," tuturnya.

OSO bilang, jika PT tinggi dipertahankan, maka mematikan regenerasi, menguatkan poltitik biaya tinggi, menkonsolidasi kekuasaan terhadap segelintir partai, menimbuhkan apatisme dan legeitimasi demokrasi.

Karenanya, harap dia, setelah putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menghapus penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2029, semua pihak mencari solusi sistemik yang stabil tetapi tetap inklusif. Efektif tetap repsesentatif. Rasional tapi tetap adil. Jangan berhenti pada angka, tetapi pada desain demokrasi yang berdaulat.

"GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara yang diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring. Negara harus melindungi keragaman pilihan politik rakyat. Kami berharap, ada rekomendasi nyara bagi perbaikan sistem Pemilu," tuturnya.

Sementara itu, mantan Ketua MK, Prof. Arief Hidayat menyatakan, PT 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Pemilu selanjutnya diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU). "Berapanya, itu open legal policy di legislatif," ujarnya.

Namun, Arief mengingatkan, Mahkamah menekankan asas proporsionalitas, terciptanya stabilitas Pemerintahan, penyederhanaan partai, sembari tak boleh melupakan kedaulatan dan menghilangkan suara sah yang terbuang percuma.

"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan PT tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajak Arief.

Pembina Perludem Titi Anggraini menambahkan, dengan PT 4 persen, Pemilu yang harusnya proprosional malah menjadi semi proporsional. 

"DPR waktu (sidang) di MK tak bisa menjelaskan rasionalitas akademiknya, mengapa (PT) 4 persen, dan setiap Pemilu harus naik," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, PT 4 persen menghilangkan 17 juta suara di Pemilu 2024, dan tidak mampu menyederhanakan sistem kepartaian.

"Sekali lagi, 4 persen itu inkonstitusional. Tidak boleh dipertahankan. Lebih baik terapkan ambang batas fraksi. PPP 12 kursi, Perindo 5, PSI 1 kursi pada 2024, tak harus hilang dengan ambang batas fraksi ini," tuturnya.

Senada, Prof. Mahfud MD menyerahkan persoalan PT kesepakatan para pembentuknya. Mahfud mengusulkan skema stembus accord, mekanisme penggabungan sisa suara antar Parpol.

"Stembus Accord, menggabungkan suara menjadi fraksi. Sampai mencapai jumlah kursi sekian. Peluangnya sangat terbuka," ungkapnya. "Intinya, setiap suara tidak boleh hilang. Terus suarakan keras-keras isu ini," tegasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.