Rencana Pemerintah Bangun Jembatan Indah di Lubang Raksasa Pondok Balik
Sri Widya Rahma March 03, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah tengah menyiapkan langkah jangka panjang untuk menangani dampak longsor besar di Pondok Balik.

Baca juga: Hasil Demo Forum Masyarakat Ketol, Pengalihan Air dan Jalan Alternatif jadi Prioritas

Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembangunan jembatan panjang dan dinilai indah di kawasan Lubang Raksasa Pondok Balik.

Bupati Haili Yoga menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna merumuskan solusi terbaik. 

“Ini harus segera kita pikirkan. Tanahnya sudah amblas. Pemerintah wajib hadir membantu, termasuk menyiapkan lahan pengganti bagi warga terdampak,” ujarnya pada Selasa (3/3/2026).

Menurut Haili, penanganan akan dilakukan bertahap.

Untuk jangka panjang, opsi pembangunan jembatan panjang di atas area longsor dinilai paling memungkinkan mengingat kedalaman longsoran yang cukup signifikan. 

Baca juga: Tanggapi Aksi Formasket, Bupati Haili Yoga Janji Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki

“Kami berdiskusi dengan Pak Mulyadi, penanggung jawab teknis dari Kementerian PUPR. Alternatif terakhirnya adalah membangun jembatan yang indah di lokasi longsor saat ini,” jelasnya.

Terkait teknis apakah area longsor akan ditutup atau tidak, Haili menegaskan hal tersebut masih menjadi ranah kajian teknis. 

“Itu teknis, nanti dibahas secara teknis,” katanya.

Sementara itu, rencana Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana juga masih memerlukan kajian mendalam. 

Sejumlah warga berpotensi direlokasi, namun keputusan relokasi harus didasarkan pada analisis kondisi tanah dan tingkat risiko. 

“Kalau memang tanahnya rawan longsor, itu yang kita bahas. Relokasi menjadi alternatif bila memang diperlukan,” ujar Haili.

Pemkab Aceh Tengah, lanjutnya, telah bersurat ke pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dilakukan kajian menyeluruh. 

Apabila hasil kajian menyatakan relokasi total diperlukan, maka akan diterbitkan Surat Keputusan penetapan Huntap beserta lokasi penggantinya. (*)

Baca juga: Formasket Desak Pemkab Aceh Tengah Tuntaskan Persoalan di Kecamatan Ketol, Berikut 7 Poin Tuntutan 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.