Oleh: Makmur Idrus
Pensiunan ASN Inspektorat Pemprov Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM- Menjelang Lebaran, suasana negeri ini berubah. Jalanan padat, pusat perbelanjaan penuh, ucapan maaf berseliweran di layar gawai. Namun di balik gegap gempita itu, ada satu arus lain yang bergerak lebih senyap: arus gratifikasi.
Ia tidak selalu hadir dalam amplop tebal. Kadang ia datang dalam rupa parsel elegan, keranjang buah impor, voucher belanja, atau bingkisan “tanda silaturahmi”.
Tradisi memberi adalah bagian indah dari budaya kita. Tetapi ketika pemberian itu ditujukan kepada pejabat publik atau anggota legislatif yang sedang memegang kewenangan, konteksnya berubah. Kita tidak lagi berbicara sekadar keramahan. Kita berbicara tentang potensi konflik kepentingan.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Undang-Undang Tipikor menyebutkan, jika pemberian itu tidak dilaporkan, ia dapat dianggap sebagai suap.
Hukum tidak menilai dari senyum pemberinya, tetapi dari relasi kekuasaan yang menyertainya.
Masalahnya bukan pada nilai barangnya. Masalahnya pada dampaknya terhadap independensi keputusan.
Ilmu perilaku mengenal konsep reciprocity bias—dorongan psikologis untuk membalas kebaikan.
Manusia cenderung merasa berutang ketika menerima sesuatu.
Dalam kehidupan pribadi, itu wajar. Dalam ruang kebijakan publik, itu berbahaya.
Siapa yang bisa menjamin isi bingkisan itu hanya sirup dan kue kering? Siapa duga kalau di balik lapisan kardus mewah terselip dolar atau mata uang asing lainnya? Parcel bisa menjadi simbol yang polos untuk menyembunyikan sesuatu yang sama sekali tidak polos. Korupsi jarang tampil dengan wajah menyeramkan. Ia lebih sering menyamar sebagai kemurahan hati.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik ini di tingkat daerah kerap melibatkan bawahan sebagai tameng. Staf (OPD atau DPRD) diperintahkan menerima, ajudan diminta menyimpan, bahkan sopir dilibatkan untuk mengantar ke rumah pribadi.
Secara administratif, atasan bisa berdalih tidak menerima langsung. Secara moral, itu tetap penerimaan. Bawahan diperalat, risiko dibagi ke bawah, sementara manfaatnya mengalir ke atas. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk ketidakadilan internal dalam birokrasi.
Korupsi tidak selalu dimulai dari transaksi miliaran rupiah. Ia sering lahir dari kompromi kecil yang dianggap sepele. Dari kalimat, “Ini cuma tradisi.” Dari pembenaran, “Semua juga begitu.” Padahal integritas justru diuji pada hal-hal kecil yang terasa remeh. Di situlah karakter seorang pejabat diuji, bukan di panggung pidato, tetapi di ruang tamu rumahnya.
Lebaran adalah momentum penyucian diri. Puasa melatih manusia menahan lapar, haus, dan dorongan nafsu. Jika kebutuhan biologis saja bisa ditahan selama sebulan penuh, seharusnya godaan materi pun bisa dikendalikan. Integritas bukan perkara mudah, tetapi ia selalu dimulai dari keberanian menolak hal yang tampak “biasa”.
Sistem yang sehat bukan berarti bebas dari godaan. Sistem yang sehat adalah sistem yang membuat godaan tidak efektif. Transparansi, pelaporan gratifikasi, dan komitmen institusi untuk menolak pemberian adalah langkah konkret. Publik juga perlu sadar bahwa memberi kepada pejabat yang sedang memegang kewenangan bukanlah bentuk silaturahmi, melainkan potensi penyimpangan.
Lebaran seharusnya memperkuat etika publik, bukan memperhalus transaksi kepentingan. Jangan sampai yang dibagikan adalah kue, tetapi yang dipertukarkan adalah keputusan. Negara ini dibangun dengan pengorbanan panjang.
Terlalu mahal untuk ditukar dengan bingkisan musiman.
Pada akhirnya, integritas tidak bisa dibungkus pita emas. Ia tidak bisa dikirim melalui kurir.
Ia lahir dari kesadaran bahwa jabatan adalah amanah, bukan peluang. Dan amanah tidak pernah boleh dibayar dengan parsel.(*)