Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang mendaftarkan ribuan buruh tani dan petani tembakau untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar.id, tercatat 6.199 petani dan buruh tani tembakau di kabupaten yang dipimpin Dony Ahmad Munir ini mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta jaminan kematian.
Dana iuran dan pendaftaran tersebut ditanggung Pemkab Sumedang yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
"Tahun ini ada 6.199 petani dan buruh tani tembakau didaftarkan untuk memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran premi yang dibayarkan Rp16.800 per bulan, selama satu tahun premi tersebut ditanggung oleh Pemkab yang dialokasikan dari DBHCHT, "kata Nisye Sumanika Permatasari, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumedang, Selasa (3/3/2026).
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kata Nisye, jumlah petani yang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bertambah.
"Tahun ini jumlahnya meningkat 348 orang. Tahun 2025 tercatat 5.870 orang," ucapnya.
Ia mengatakan, langkah ini merupakan komitmen dan bentuk konkret kehadiran Pemkan Sumedang dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada para petani tembakau.
"Anggaran DBHCHT yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp 1.276.128.000," ujarnya.
Nisye menyebutkan, perlindungan yang diberikan kepada petani dan buruh tani tembakau terdiri atas dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Menurutnya, program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis jika mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, tersedia santunan akibat kecelakaan serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Selain itu, katanya, program ini juga memberikan bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta.
"Skema tersebut dirancang untuk menjaga keberlangsungan pendidikan keluarga pekerja apabila terjadi risiko kerja," katanya.
Kemudian, katanya, program JKM, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Selain itu, dalam program ini terdapat santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp500.000 per bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Program JKM juga menyediakan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan masa iuran minimal tiga tahun. Nilai beasiswa maksimal mencapai Rp174 juta," ujarnya.
"Pemkab Sumedang menargetkan keberlanjutan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para petani dan buruh tani tembakau," kata Nisye, menambahkan.