Meulaboh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat memberi waktu kepada 50 orang kepala desa (keuchik) di daerah setempat, agar segera mengembalikan temuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp40,9 miliar lebih hingga bulan Maret 2026 sebelum dilakukan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan keuangan desa, silakan kembalikan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan, saat ini temuan sebanyak 50 orang aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa, sesuai temuan Inspektorat setempat belum diserahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian.
“Untuk pelimpahan ke Polres belum, (temuan) ini baru informasi awal dari pak Bupati,” katanya.
Namun, kata Kapolres, apabila nantinya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melimpahkan hasil temuan indikasi korupsi dana desa tersebut kepada pihak kepolisian setempat, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh aparatur desa di Aceh Barat yang selama ini terdapat temuan indikasi penyelewengan dana desa, agar dapat mengembalikan temuan tersebut ke kas negara.
“Agar tidak terjadi penegakan hukum disana, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga nantinya masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah,” kata Kapolres.
Namun, apabila kasus tersebut nantinya dilimpahkan kepada pihak kepolisian, Kapolres Yhogi Hadisetiawan memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengultimatum 50 orang kepala desa (keuchik) di daerahnya, agar segera mengembalikan uang negara yang jadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 sampai tahun 2025.
Sesuai data resmi milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, jumlah temuan dana desa di Kabupaten Aceh Barat yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan oleh sejumlah aparatur desa di daerah setempat, saat ini mencapai sebesar Rp40,9 miliar lebih.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan, apabila ke-50 kepala desa tersebut tidak mengembalikan hasil temuan dana desa ke kas desa, maka terhitung per tanggal 1 April 2026, dirinya akan memberhentikan ke-50 kepala desa yang selama ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Dia menyatakan bagi setiap kepala desa yang tidak mau mengembalikan dana desa sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, maka harus bersiap menerima konsekuensi hukum di kemudian hari nantinya.







