Jaksa Tahan 4 Tersangka Korupsi KUR di Pekanbaru, Kerugian Rp1,9 Miliar
M Iqbal March 04, 2026 01:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/3/2026).

Penahanan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggungjawab pada perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah melalui rangkaian proses penyidikan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IRH yang merupakan mantri pada bank tersebut, AR yang berperan sebagai calo pencari debitur, serta FSS dan AM yang disinyalir sebagai pihak yang menikmati kredit. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko menyampaikan, perkara bermula pada tahun 2023 ketika salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

Sesuai ketentuan, penerima KUR Mikro wajib memiliki dan menjalankan usaha aktif. Namun, para debitur yang menerima kredit tersebut diduga tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan.

"Persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya didasarkan pada dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur," jelasnya.

Fasilitas kredit tersebut selanjutnya dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke unit kerja sesuai domisili debitur, yakni ke Unit Rumbai. 

Kondisi itu berdampak pada penurunan kualitas kredit di Unit Rumbai yang ditandai dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut.

Akibat peristiwa itu, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 Maret 2026," sebut Mey Ziko.

Tiga tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Pekanbaru.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.