Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menahan sebanyak 17 orang atas dugaan keterlibatan melakukan penambangan emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.

"Sebanyak 17 orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan dalam keterangan diterima di Medan, Selasa.

Sonny mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah para terduga penambang dibawa dari area tambang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut dia, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk mengelompokkan berdasarkan klaster pekerjaan di lokasi tambang.

“Artinya, 17 orang saksi itu akan kami bagi klaster-klasternya, apakah dia sebagai operator, apakah dia sebagai tenaga pekerja, apakah dia sebagai tukang masak, apakah dia sebagai kernet, ini masih belum kita lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ucapnya.

Selain itu, Polda Sumut juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali tambang emas skala besar tersebut.

Dalam operasi tersebut, personel menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator. Rinciannya, 12 unit diamankan di lokasi tambang dan dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju lokasi.

Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara yang melibatkan lebih dari 200 personel.

"Tambang ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, wilayah perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal," ucap Wakapolda.

Untuk barang bukti alat berat, kepolisian berencana mengevakuasi ekskavator dari kawasan hutan pada hari yang sama dan menyimpannya di Batalyon C Brimob Sipirok.

Proses evakuasi diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua hari karena alat berat harus diturunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis menuju area permukiman sebelum diangkut menggunakan truk khusus jenis trado.