Oleh: Prof Dr Abd Rauf M Amin MA
Guru Besar UIN Alauddin Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Pandangan umum di tengah umat Islam menyatakan bahwa meminta jabatan adalah sesuatu yang tercela.
Landasannya kuat, baik dari hadis Nabi yang melarang ambisi kekuasaan, maupun dari wara’ para ulama klasik yang menghindari posisi otoritas.
Secara normatif, larangan ini bertujuan menjaga keikhlasan, mencegah kerakusan terhadap dunia, dan menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus paling menarik dan populer dalam hal ini adalah kisah Abu Dzar al-Gifari, sahabat akrab Nabi yang meminta jabatan lalu Nabi menolak sekaligus menjelaskan alasan penolakannya bahwa ia adalah sosok yang lemah (tidak fit dan Proper).
Namun, pendekatan maqasid syariah-yang menitikberatkan pada terwujudnya kemaslahatan dan pencegahan kerusakan-mengajarkan bahwa hukum tidak dapat dipahami semata-mata secara literal dan parsial.
Ia harus dibaca dalam kerangka tujuan besar syariat: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam sejarah kenabian terdapat peristiwa seorang pemimpin Badui yang datang bersama kaumnya untuk memeluk Islam, lalu meminta kepada Nabi agar ditunjuk sebagai pemimpin bagi kaumnya.
Nabi menyetujuinya. Persetujuan ini menunjukkan bahwa larangan meminta jabatan bukanlah norma absolut tanpa pengecualian.
Dalam konteks tersebut, penunjukan sang pemimpin justru menghadirkan kemaslahatan: stabilitas sosial, keberlanjutan kepemimpinan lokal, serta percepatan internalisasi nilai-nilai Islam di komunitasnya. “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai pemimpin (imam) bagi kaumku.”
Maka beliau bersabda: “Engkau adalah pemimpin mereka. Dan hendaklah engkau memperhatikan yang paling lemah di antara mereka (dalam memimpin). Dan tunjuklah seorang muazin, serta janganlah ia mengambil upah atas azannya.”
Selain pemimpin arab badui tadi, adalah Utsman bin Abi al-‘Ash seorang pemuda dari kabilah Tsaqif yang datang bersama delegasi kaumnya ke Madinah untuk masuk Islam.
Ia dikenal paling muda di antara rombongan, tetapi paling rajin belajar Al-Qur’an dan paling sering bertanya kepada Nabi.
Setelah delegasi itu selesai, Nabi justru menunjuknya sebagai pemimpin atas kaumnya ketika mereka kembali ke Thaif.
Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa ia juga meminta agar diberi posisi tersebut atau setidaknya menunjukkan kesiapan dan keinginannya untuk memimpin kaumnya dalam Islam.
Nabi menyetujuinya dan memberikan beberapa arahan kepemimpinan, termasuk agar memperhatikan yang paling lemah ketika menjadi imam.
Pendekatan maqasid melihat substansi, bukan sekadar bentuk. Jika permintaan jabatan lahir dari ambisi pribadi, cinta kekuasaan, atau dorongan hawa nafsu, maka ia berpotensi merusak dan selaras dengan larangan Nabi.
Namun jika permintaan itu didasari kesadaran tanggung jawab, kompetensi, dan kebutuhan objektif demi kemaslahatan publik, maka ia dapat bernilai berbeda.
Bahkan dalam kondisi tertentu bisa menjadi bagian dari kewajiban kolektif untuk memastikan kepemimpinan yang amanah dan profesional.
Al-Qur’an sendiri mengabadikan kisah Nabi Yusuf yang meminta jabatan pengelola perbendaharaan negara dengan argumentasi kompetensi dan integritasnya.
Permintaan tersebut bukan ambisi pribadi, melainkan strategi menyelamatkan masyarakat dari krisis pangan.
Di sini tampak bahwa parameter utama bukan “meminta atau tidak meminta”, tetapi “apakah tindakan itu membawa kemaslahatan yang lebih besar dan mencegah kerusakan.”
Dengan demikian, dalam perspektif maqasid, larangan meminta jabatan harus dipahami sebagai prinsip preventif untuk menjaga moralitas dan integritas, bukan sebagai aturan kaku tanpa konteks.
Kebijakan Nabi yang berbeda-beda dalam kasus yang berbeda menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang responsif terhadap realitas.
Gagasan ini menegaskan bahwa etika kepemimpinan dalam Islam tidak berhenti pada simbol kerendahan hati, tetapi berpijak pada tanggung jawab sosial dan tujuan syariat.
Jabatan bukan sesuatu yang dikejar demi kehormatan, tetapi amanah yang boleh diminta apabila kemaslahatan publik menuntutnya dan kapasitas diri memadai.
Di sinilah maqasid syariah menghadirkan keseimbangan antara ideal moral dan kebutuhan praktis umat.(*)