TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah toko emas di wilayah Sulawesi Utara yang digeledah tengah menjadi perhatian publik.
Para penambang emas juga turut terdampak akibat sejumlah toko emas yang digeledah Kejati Sulut.
Salah satunya toko emas Srikandi, yang berlokasi di Gogagoman, Kotamobagu.
Jarak antara Kejati Sulawesi Utara dan Gogagoman Kotamobagu 176 kilometer.
Toko emas tersebut digeledah lantaran diduga terkait dugaan korupsi tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Sebenarnya ada lima toko emas yang digeledah Kejati Sulut, tapi hanya sati di Kotamobagu.
Sejumlah barang bukti disita dari toko emas Srikandi.
Pasca dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), sejumlah toko emas di Kotamobagu tetap berjualan.
Dari pantauan Tribunmanado.co.id, Selasa 3 Maret 2026 di pasar Kotamobagu, sekitar sembilan toko tetap melayani jual beli emas.
Namun, ada salah satu toko yang tampak dipasangi garis Kejaksaan.
Deden salah seorang warga mengaku senang karena toko emas tetap berjualan.
Menurutnya, hari raya Idul Fitri sudah sangat dekat.
"Sebagian besar warga di Kotamobagu dan Bolmong adalah penambang. Mereka bergantung hidup disana, kalau emas tidak ada yang beli maka ekonomi mereka akan sulit," tegasnya.
Sementara itu, Yoga seorang penambang mengaku tetap kesulitan berjualan emas.
Ia mengaku toko emas yang buka hari ini hanya membeli perhiasan saja.
"Kami yang berjualan emas hasil tambang tidak dibeli," kata dia.
"Yang dibeli hanya perhiasan saat ini, makanya kami sangat kesulitan," tuturnya.
Dirinya berharap ada solusi dari pemerintah terkait hal ini.
"Banyak pembeli sudah kabur, emas kami tak laku," katanya.
"Jadi kami berharap ada solusi dari pemerintah," tegas dia. (Nie)
Tegar salah seorang penambang asal Modayag harus pulang dengan tanah kosong.
Niatan untuk menjual emas ke pasar Kotamobagu berakhir tanpa hasil.
Pasalnya, para pembeli emas hasil tambang yang ada di pasar Kotamobagu gulung tikar.
Mereka tak lagi melayani pembelian emas karena takut terkena operasi.
"Saya datang untuk jual emas, tapi tak ada yang beli," ujarnya ketika ditemui Selasa 3 Maret 2026 di Kotamobagu.
Ia mengaku terpaksa mencari penjual hingga ke Manado.
"Dulu kami yang dicari pembeli, sekarang kami kesulitan," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Sandy warga Dumoga.
Menurutnya, sebagian besar warga bergantung dari pertambangan.
"Tapi ketika pembeli tak ada, kami yang susah," ungkap dia.
"Belum lagi menghadapi Idul Fitri yang sudah didepan mata," ucapnya.
Ayah satu orang anak ini mengatakan operasi yang terjadi dalam dua pekan terakhir ini sangat menggangu kerja-kerja penambang.
"Susah sekali. Bahkan ada yang menahan emas mereka hingga dua kilogram," ungkap dia.
Dirinya berharap ada solusi terhadap bagi para penambang.
"Pokoknya semoga ada solusi terbaik bagi kami," tandas dia.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi tambang milik PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR).
Pada Senin (2/3/2026), penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di lima toko emas yang tersebar di Kota Manado dan Kota Kotamobagu.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran emas hasil produksi PT HWR selama periode 2005 hingga 2025 di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Kami mendeteksi adanya keterkaitan kuat antara aktivitas toko-toko ini dengan peredaran emas dari tambang PT HWR. Karena itu, penyidik perlu mengamankan aset-aset tersebut demi kepentingan pembuktian perkara,” ujar Januarius dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).
· Toko Emas Bobby, Jalan Walanda Maramis, Manado
· Toko Istana Jewerly, Jalan S. Parman, Manado
· Toko Emas London, Jalan Walanda Maramis, Manado
· Haji Murni, Marina Plaza, Manado
· Toko Emas Srikandi, Gogagoman, Kotamobagu
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik mendapat pengawalan ketat dari personel Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal).
Sejumlah barang berharga turut diamankan dan diangkut penyidik karena dinilai memiliki relevansi kuat dengan perkara yang sedang ditangani.
Januarius merinci, barang bukti yang disita antara lain emas batangan dalam jumlah tertentu, emas butiran mentah, perangkat handphone milik pengelola toko, serta berbagai dokumen dan barang relevan lainnya.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap PT HWR yang diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan tambang di Ratatotok selama kurang lebih 20 tahun terakhir.
“Kami memimpin langsung operasi ini untuk mempercepat penanganan kasus. Langkah ini juga untuk mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sangat vital bagi proses hukum di persidangan nanti,” tegasnya. (Ren)
Penggeledahan sejumlah toko emas di wilayah Sulawesi Utara tengah menjadi perhatian publik.
Seperti yang diketahui Kejaksaat Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan toko emas di Manado dan Kotamobagu pada Senin (2/3/2026).
Salah satu lokasi penggeledahan berada di kawasan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Pantauan Tribun Manado di lokasi, sejumlah petugas Kejati Sulut tampak masuk ke dalam toko emas untuk melakukan pemeriksaan.
Aparat keamanan juga berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan proses penggeledahan.
Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Toar Palilingan, menduga penggeledahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita belum tahu pasti, tapi kalau melihat konteksnya toko emas, dugaan saya lebih dekat ke tindak pidana pencucian uang,” ujar Toar Palilingan kepada Tribun Manado, via telepon, Senin (2/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, TPPU dapat disidik bersamaan dengan tindak pidana asal atau secara terpisah.
Menurutnya, aktivitas jual beli emas kerap dikaitkan dengan peredaran hasil tambang ilegal, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan.
“Kalau toko emas, yang mungkin erat kaitannya adalah dengan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Secara hukum itu merugikan negara,” jelasnya.
Toar menuturkan, hasil pertambangan ilegal diduga dapat masuk ke toko emas sebagai pembeli, kemudian diolah menjadi lempengan atau batangan sehingga seolah-olah berasal dari sumber legal.
“Ketika hasil tambang tanpa izin masuk ke toko emas lalu dijual atau diolah, itu tetap kejahatan pidana. Perputaran uangnya masuk ke sistem formal dan masuk kategori pencucian uang,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan TPPU dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurut Toar, transaksi keuangan toko emas dalam jumlah tertentu wajib melalui perbankan dan biasanya sudah terpantau oleh PPATK.
Jika transaksi dilakukan di luar mekanisme tersebut, hal itu dapat menjadi indikasi tindak pidana.
“Alurnya terorganisir, dari penambang ilegal, kemudian ke toko emas, lalu uangnya ‘dicuci’ masuk ke perbankan. Bisa jadi toko tersebut diduga bagian dari jaringan dalam jumlah besar. Ini masih dugaan saya,” pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melakukan penggeledahan terhadap empat toko emas di Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti penyidikan terkait dugaan penjualan emas hasil tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Ery Yudianto, menjelaskan langkah itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.
“Ini melengkapi bukti apa yang dilakukan oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang kita periksa, hasil penambangan emas dijual ke beberapa toko antara lain Toko Bobby dan Toko Istana,” ujar Ery Yudianto kepada Tribun Manado.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting.
“Kita mendapatkan barang bukti itu, antara lain transaksi penjualan, kemudian komunikasi pihak PT HWR kepada toko tersebut, dan barang bukti emas yang kita dapatkan,” jelasnya.
Ery menambahkan, berdasarkan ketentuan, emas hasil tambang resmi seharusnya dalam kondisi tersegel.
Namun fakta di lapangan ditemukan berbeda.
“Kita tahu ya emas yang resmi itu tersegel, tapi yang kita temukan di lapangan itu tidak tersegel. Ini membuat emas tersebut dijual langsung ke toko tersebut sehingga negara tidak mendapat PNBP-nya,” tegasnya.
Akibat praktik tersebut, negara diduga tidak menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana mestinya.
Ery memastikan proses penyidikan terus berjalan dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
“Dalam waktu dekat akan ada tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sulut melakukan penggeledahan di Toko Emas Bobby yang berada di kawasan Pasar 45 Manado, Senin (2/3/2026).
Pantauan di lokasi, tim dari Kejati Sulut yang berjumlah tak lebih dari 10 orang tiba di toko tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap para petugas toko secara bergantian.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup di dalam toko, sementara aktivitas di sekitar Pasar 45 tetap berjalan seperti biasa meski sempat menjadi perhatian warga dan pedagang sekitar
Di bagian luar toko, terlihat tiga aparat TNI berjaga membantu pengamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, yang berada langsung di lokasi kejadian, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Iya, benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim Kejati Sulut,” singkatnya saat dikonfirmasi di lokasi.
Pihak Kejati Sulut masih melakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang diperlukan.
Suasana di kawasan Pasar 45, Kota Manado, Sulut, Senin (2/3/2026), mendadak heboh.
Sejumlah petugas dari Kejati Sulut terlihat melakukan penggeledahan di Toko Emas Bobby yang berada di Jalan Walanda Maramis, Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Kedatangan tim Kejaksaan itu sontak menarik perhatian warga dan para pedagang.
Aktivitas jual beli sempat melambat karena banyak pengunjung yang penasaran dan berkerumun di sekitar lokasi.
Dari informasi yang diterima, petugas Kejati Sulut datang membawa sejumlah berkas.
Mereka langsung masuk ke dalam toko emas dan membatasi akses keluar masuk selama proses penggeledahan berlangsung.
Sejumlah TNI turut berjaga di sekitar toko untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Garis pembatas juga dipasang agar warga tidak terlalu mendekat ke lokasi pemeriksaan.
“Saya kaget, tiba-tiba banyak petugas datang, biasanya ramai pembeli, tapi tadi sempat sepi karena orang-orang lihat ada penggeledahan,” ujar salah satu pedagang di toko mas di sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Intan salah satu warga mengaku kaget karena Toko Emas Bobby yang selalu menjadi tempat belanjanya di geledah.
"Kami tidak tau kenapa digeledah cuma sayang kalau ditutup toko emas ini padahal selalu ramai," ungkapnya.
(TribunManado.co.id)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini