Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,5 M Dikembalikan, Pengamat Merasa Janggal: Proses Pengadaan Gelap
ninda iswara March 04, 2026 06:06 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik seputar pembatalan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, terus menarik perhatian publik.

Keputusan untuk membatalkan kendaraan jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan, khususnya soal transparansi penganggaran dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai proses pengadaan mobil dinas tersebut sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya besar.

Ia menyoroti fakta bahwa kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, sebelum akhirnya dibatalkan.

“Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul pada Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Pengakuan Penyedia Mobil Rp8,5 M, Sedih Unit Termahalnya Ditolak Pemprov Kaltim: Pakai Buat Lebaran

Menurut Saipul, publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait perencanaan hingga persetujuan anggaran yang tercatat dalam APBD Perubahan 2025.

“Kalau ini masuk di APBD Perubahan, berarti ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, seberapa transparan pembahasan itu? Siapa saja yang tahu? Apakah seluruh anggota DPRD mengetahui detailnya?” katanya.

Lebih jauh, Saipul menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 30 April 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.

Harus via tender

Perpres itu, lanjutnya, mempertegas digitalisasi sistem pengadaan, kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja.

“Dengan nilai di atas Rp 200 juta, apalagi ini Rp 8,5 miliar, mekanismenya tidak bisa sembarangan. Harus melalui e-purchasing atau tender. Semuanya tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik,” ujar Saipul.

Ia menambahkan, digitalisasi tersebut justru bertujuan agar publik bisa melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch.

Selain itu, Perpres 46/2025 juga memperketat kewajiban penggunaan produk dalam negeri dengan mendorong adanya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu pada kendaraan operasional pemerintah.

“Kalau regulasinya mendorong PDN, maka harus dijelaskan juga bagaimana pertimbangan memilih merek tersebut. Apakah sudah memenuhi ketentuan TKDN? Atau ada justifikasi lain?” katanya.

Pembatalan yang terlalu sederhana

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai sejak awal proses pengadaan mobil dinas tersebut sudah menyisakan tanda tanya. Selasa (3/3/2026)(Pandawa Borniat/kompas.com)

Saipul juga mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (2a) dalam perubahan terbaru mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi.

Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil oleh pejabat yang benar-benar memahami aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.

“Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya.

Saipul secara tegas mengkritik mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk ukuran transaksi negara bernilai miliaran rupiah.

“Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya.

Menurut dia, dalam sistem pengadaan pemerintah, ada prosedur perpajakan, administrasi kontrak, hingga potensi penalti yang harus diperhitungkan jika terjadi pembatalan.

“Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh? Kalau tidak utuh, siapa yang menanggung selisihnya?” ujarnya.

“Supaya ini tidak menjadi kesan cuci tangan setelah ada tekanan publik,” katanya.

Baca juga: Tepis Isu Cuan Gila-Gilaan, Penyedia Mobil Rp 8,5 M Gubernur Kaltim Mengaku Hanya Ambil Untung Tipis

SOROTAN KE GUBERNUR KALTIM - Kolase potret Gubernur Kaltim Rudy Masud dan istrinya, Sarifah Suraidah
SOROTAN KE GUBERNUR KALTIM - Kolase potret Gubernur Kaltim Rudy Masud dan istrinya, Sarifah Suraidah (Instagram/@h.rudymasud/@syarifahsuraidah)

DPRD dikritik

Tak hanya menyoroti eksekutif, Saipul juga mengkritik DPRD Kaltim yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Menurut dia, lolosnya anggaran mobil dinas senilai Rp8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menunjukkan lemahnya kontrol legislatif.

“DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya.

Ia menilai adanya perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi di tubuh parlemen daerah.

“Kalau memang sesuai prosedur, kenapa tidak dibuka saja seluruh prosesnya? Panggil TAPD, jelaskan ke publik. Itu fungsi pengawasan,” katanya.

Saipul menegaskan, polemik mobil dinas ini seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pengadaan di Kaltim.

“Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Ia pun mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Kembalikan mobil dinas usai dikritik

Keputusan tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap pengadaan mobil dinas berupa Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e dengan nilai kontrak Rp 8.499.936.000.

Unit kendaraan itu telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025.

Keputusan pembatalan penggunaan mobil tersebut dilakukan setelah muncul kritik dari masyarakat dan menjadi perbincangan luas di media sosial, sehingga pemerintah provinsi memilih mengembalikan unit kendaraan dan menyetorkan kembali anggarannya ke kas daerah sesuai ketentuan.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.