TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud membatalkan penggunaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar belum sepenuhnya meredam polemik.
Alih-alih meredakan kontroversi, langkah pengembalian kendaraan justru membuka babak baru pertanyaan publik: seberapa transparan sebenarnya proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur?
Mobil jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography yang sebelumnya sempat diserahterimakan pada 20 November 2025 itu kini memang telah dikembalikan.
Namun, bagi kalangan pengamat, pembatalan semata tidak cukup menjawab persoalan mendasar terkait akuntabilitas tata kelola anggaran daerah.
Baca juga: Bukan Rp 1 M, Ternyata Segini Keuntungan yang Didapat CV Afisera dari Range Rover Gubernur Kaltim
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai sejak awal pengadaan mobil dinas tersebut sudah menyisakan banyak tanda tanya. Ia menyoroti fakta bahwa publik baru mengetahui keberadaan mobil itu setelah unit fisiknya muncul ke permukaan.
“Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak pernah disuguhi penjelasan terbuka mengenai tahapan perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan anggaran dalam APBD Perubahan 2025.
Saipul menegaskan, jika pengadaan mobil dinas itu masuk dalam APBD Perubahan, maka semestinya ada pembahasan formal antara eksekutif dan legislatif. Namun, transparansi pembahasan tersebut dipertanyakan.
“Kalau ini masuk di APBD Perubahan, berarti ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, seberapa transparan pembahasan itu? Siapa saja yang tahu? Apakah seluruh anggota DPRD mengetahui detailnya?” katanya.
Pernyataan ini menguatkan kritik terhadap DPRD Kalimantan Timur yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Dalam konteks hukum, Saipul mengingatkan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Aturan tersebut mempertegas kewajiban digitalisasi pengadaan, penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan.
“Dengan nilai di atas Rp 200 juta, apalagi ini Rp 8,5 miliar, mekanismenya tidak bisa sembarangan. Harus melalui e-purchasing atau tender. Semuanya tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik,” ujar Saipul.
Ia menambahkan, sistem digital ini justru dirancang agar publik dan lembaga pemantau dapat mengawasi setiap tahap pengadaan secara terbuka.
Baca juga: Pengakuan Penyedia Mobil Rp8,5 M, Sedih Unit Termahalnya Ditolak Pemprov Kaltim: Pakai Buat Lebaran
Selain soal prosedur, Saipul juga menyoroti aspek pemenuhan kewajiban produk dalam negeri. Perpres 46/2025 mendorong adanya tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada kendaraan operasional pemerintah.
“Kalau regulasinya mendorong PDN, maka harus dijelaskan juga bagaimana pertimbangan memilih merek tersebut. Apakah sudah memenuhi ketentuan TKDN? Atau ada justifikasi lain?” katanya.
Menurutnya, penjelasan ini penting agar publik memahami dasar kebijakan, bukan sekadar menerima keputusan jadi.
Sorotan tajam juga diarahkan pada mekanisme pembatalan pengadaan. Saipul menilai, proses pengembalian mobil dan dana terlihat terlalu sederhana untuk transaksi negara bernilai miliaran rupiah.
“Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya.
Ia bahkan mengibaratkan proses tersebut seperti transaksi jual beli biasa.
“Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya.
Dalam perspektif akuntansi negara, Saipul mengingatkan bahwa barang yang sudah dibayar dan diserahkan secara fisik berpotensi mengalami depresiasi.
“Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh? Kalau tidak utuh, siapa yang menanggung selisihnya?” ujarnya.
Ia menegaskan, jika memang tidak ada kerugian negara, seluruh dokumen harus dibuka ke publik.
“Supaya ini tidak menjadi kesan cuci tangan setelah ada tekanan publik,” katanya.
Baca juga: Penyesalan Gubernur Kaltim Batalkan Range Rover Rp 8,5 Miliar: di Bulan Magfirah, Saya Minta Maaf
Tak hanya eksekutif, DPRD Kalimantan Timur juga menjadi sasaran kritik. Menurut Saipul, lolosnya anggaran mobil dinas mewah menunjukkan lemahnya kontrol legislatif.
“DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan dan anggota justru menambah kesan tidak transparan.
“Kalau memang sesuai prosedur, kenapa tidak dibuka saja seluruh prosesnya? Panggil TAPD, jelaskan ke publik. Itu fungsi pengawasan,” katanya.
Saipul menegaskan, polemik ini tidak boleh direduksi sebagai persoalan satu unit kendaraan semata.
“Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Ia mendesak agar proses pengembalian dana benar-benar transparan dan dapat diaudit agar tidak menyisakan ruang spekulasi di masyarakat.
Kendaraan tersebut memiliki nilai kontrak Rp 8.499.936.000 dan telah melalui serah terima pada 20 November 2025.
Namun bagi pengamat, pengembalian mobil hanyalah awal. Transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi menyeluruh atas tata kelola pengadaan di Kalimantan Timur menjadi pekerjaan rumah yang jauh lebih besar dan kini ditunggu publik.
***
(TribunTrends/Kompas)