Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan adanya hukuman berat bagi pemburu Gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di Riau.

“Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujar Menhut Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa negara berkomitmen untuk melindungi satwa liar yang dilindungi dari praktik kejahatan terorganisir.

Menhut Raja Antoni pun sangat menyayangkan praktik brutal dan ilegal tersebut masih terjadi, padahal gajah Sumatera merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah.

“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan,” kata dia.

Adapun dalam pengungkapan kasus ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, delapan orang berada di Provinsi Riau, tujuh lainnya merupakan jaringan di luar Riau, dan tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

“Alhamdulillah, pada bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Antoni.

Menhut pun mengapresiasi profesionalisme aparat dalam membongkar jaringan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar.

“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian Kehutanan memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau atas kerja dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain main dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, para pelaku diterapkan pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selanjutnya, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.