TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Kasus dugaan peredaran uang palsu yang melibatkan seorang perempuan lanjut usia di Pasar Bawang, Kabupaten Batang, kini berkembang ke arah penyelidikan jaringan yang lebih luas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang tidak hanya fokus pada pelaku berinisial SD (63), tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya mata rantai distribusi uang palsu lintas wilayah.
Kasatreskrim Albertus Sudaryono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan pedagang Pasar Bawang yang sebelumnya telah menerima informasi soal peredaran uang palsu.
Baca juga: Pria Asal Jateng Diduga Manfaatkan Nenek-nenek Edarkan Uang Palsu
“Karena sudah ada kejadian sebelumnya, pedagang lebih waspada. Begitu ada uang mencurigakan, langsung berantai informasinya,” kata Kasatreskrim kepada Tribunjateng, Rabu (4/3/2026)
Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi (24/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
SD diketahui menggunakan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu saat berbelanja.
Warga yang curiga kemudian mengamankan yang bersangkutan sebelum menyerahkannya ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang sekitar Rp750 ribu yang diduga palsu bercampur dengan uang asli.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat lembar pecahan Rp100 ribu dan tujuh lembar Rp50 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang tersebut dari wilayah Temanggung saat berjualan emping.
Dia berdalih menerima uang itu dari pembeli dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu.
Namun, polisi belum sepenuhnya menerima pengakuan tersebut.
“Pengakuannya dapat dari Temanggung. Tapi masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang memanfaatkan yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurutnya, modus klasik dalam kasus uang palsu kerap melibatkan perantara yang sengaja dipilih karena faktor tertentu, termasuk usia dan kondisi ekonomi.
Untuk memastikan keaslian barang bukti, penyidik telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Meski secara kasat mata terindikasi palsu, proses pembuktian hukum tetap harus melalui uji laboratorium resmi.
“Sudah kami kirim untuk diuji di laboratorium BI sebagai dasar pembuktian di persidangan,” jelasnya.
SD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 375 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Karena faktor usia dan kondisi tangan yang sedang patah, penahanan dilakukan dengan pertimbangan khusus.
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi pedagang pasar tradisional, terutama saat transaksi menggunakan pecahan besar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk memeriksa ciri keaslian uang dan segera melapor apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Peredaran uang palsu ini tindak pidana serius karena merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha kecil di pasar,” tegas Albertus.
Penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran asal uang dan kemungkinan distribusi di wilayah lain di Kabupaten Batang maupun luar daerah. (Ito)
Baca juga: Lansia Ditawari Beli Uang Palsu Rp 100.000 Seharga Rp 50.000, Manut Saja