Rincian THR Ojol 2026: Gojek, Grab, Maxim, InDrive Naik 2 Kali Lipat dan Cair H-14 Lebaran
Sarah Elnyora Rumaropen March 04, 2026 09:00 AM

SURYAMALANG.COM, - Kabar gembira bagi ratusan ribu pengemudi ojek online di seluruh Indonesia menjelang Idulfitri 1447 H/2026 M. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengumumkan komitmen kuat para aplikator untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) atau THR Ojol 2026.

Tidak tanggung-tanggung, total anggaran yang disiapkan mencapai miliaran rupiah dengan target penerima menyentuh ribuan mitra pengemudi dari platform Gojek (GoTo), Grab, Maxim, hingga InDrive. 

Anggaran dari dua raksasa aplikator, Gojek dan Grab, bahkan tercatat naik dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah pun mendorong agar proses pencairan dilakukan lebih awal guna memberikan kepastian ekonomi bagi para mitra di jalanan.

Komitmen Pemerintah dan Aplikator

Berdasarkan keterangan Airlangga Hartarto, pemerintah tengah mendorong penyaluran BHR 2026 bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol), mulai dari Gojek (GoTo), Grab, Maxim, hingga InDrive.

Airlangga menjelaskan, langkah ini merupakan hasil dari komunikasi intensif yang telah dilakukan pemerintah dengan pihak aplikator.

Baca juga: NOMINAL Bonus Hari Raya 2026 Untuk Driver Ojol Gojek Mulai Cari Besok, Terendah Rp 150 Ribu

Sejauh ini menurut Airlangga, pihak aplikator menunjukkan adanya komitmen kuat untuk merealisasikan pemberian bonus tersebut kepada para mitra.

"Bonus hari raya untuk ojol ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator dan alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator,” ujarnya dalam konferensi pers Pemberian THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Idulfitri 2026, Selasa (3/3/2026) mengutip KompasTV (grup suryamalang).

Rincian Anggaran dan Kuota Penerima Tiap Aplikator

Airlangga menyebutkan pada 2026, pemberian BHR diperkirakan menyentuh sekitar 850.000 mitra penerima dengan nilai total Rp220 miliar. 

Adapun rincian masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp50 miliar.

Baca juga: Bikin Tewas Driver Ojol di Kota Batu, Sopir Truk Rem Blong Ditetapkan Jadi Tersangka

Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai 800 ribu mitra.

“Dari masing-masing aplikator seperti Goto dan Grab tahun lalu menyediakan sekitar Rp50 miliar, tahun ini menjadi Rp100 sampai Rp110 miliar, meningkat dua kali,” kata Airlangga.

“Maxim memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR tahun ini, tahun lalu hanya sekitar 1.000 mitra" imbuhnya.

Sementara InDrive turut memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra.

DATA BHR (BONUS HARI RAYA) OJOL 2026:

1. TOTAL ANGGARAN    : Rp220 Miliar (Nasional)

2. TOTAL PENERIMA    : +/- 850.000 Mitra

3. GOJEK & GRAB      : Rp100-110 Miliar (Untuk 800.000 mitra)

4. MAXIM             : 51.000 Mitra (Naik drastis dari 1.000 mitra)

5. INDRIVE           : 500 Mitra

6. TARGET PENCAIRAN  : H-14 hingga H-7 Lebaran

7. STATUS            : Komitmen Kuat Aplikator (Hasil Komunikasi Menko)

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026

Pemerintah juga turut mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Terkait perlindungan sosial, Airlangga menyampaikan mitra pengemudi telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Surat Edaran (SE) Dari Menaker

BHR untuk driver ojol juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online"

"Lagi-lagi pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Ojol Kota Batu Berduka, Eks Ketua Grasiba Tewas Saat Antar Orderan dalam Tragedi Truk Rem Blong

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan pemerintah. 

Pertama, BHR Keagamaan wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR Keagamaan yang akan diterima masing-masing pengemudi dan kurir online.

BHR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Dipicu Truk Rem Blong di Kota Batu yang Menewaskan Driver Ojol

Meski demikian, pemerintah menghimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.

"Kami menghimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu," kata Yassierli.

Menaker juga menegaskan pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Laporan Reporter: Dendi Siswanto/Dian Nita | Sumber: Kontan/KompasTV)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.