Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dalam sidang lanjutan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dengan agenda pembacaan nota pembelaan, terdakwa I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan pembelaan pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Yogi dalam pembelaan yang ditulisnya sendiri di dalam sebuah buku catatan pribadi menyampaikan, bahwa dia tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Nurhadi seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Nurhadi," kata Yogi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (3/3/2026).
Yogi bahkan sempat menangis saat membacakan pembelaannya.
Baca juga: Yogi dan Aris Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan 14 Tahun dan 8 Tahun Penjara
Sejak kasus ini bergulir dia beserta keluarganya mendapatkan tekanan yang luar biasa.
Dalam sidang, Kamis (26/2/2026), Yogi dituntut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta dibebankan membayar restitusi Rp385 juta.
Kuasa hukum Yogi, Hijrat Prayitno juga menyampaikan bahwa tuntutan terhadap kliennya itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa dua orang, namun terhadap satu orang telah tiba-tiba diubah pasalnya. Jadi menurut kami telah terjadi penyelundupan pasal bagi salah satu terdakwa yang lain sehingga menguntungkan bagi terdakwa yang lain," kata Hijrat.
Hijrat mengatakan saat membacakan dakwaan, terhadap terdakwa lainnya yakni I Gde Aris Candra ia didakwa melanggar pasal 354 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun dalam tuntutannya diubah menjadi pasal 354 ayat (1) KUHP lama atau sama dengan pasal 468 ayat (1), tindakan ini menurutnya tidak boleh dilakukan dan justru melanggar asas kepastian hukum.
Padahal kata Hijrat saat proses pembuktian di persidangan para saksi menyampaikan, bahwa pada saat jam yang diduga menjadi waktu kematian Nurhadi, Yogi sedang tertidur.
Ia juga menyampaikan dalam proses pembuktian Yogi telah bersedia menjadi saksi mahkota, untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa lainnya.
Sebaliknya, Aris justru tidak mau menjadi saksi terhadap Yogi.
"Silakan dinilai mana yang jujur dan mana yang bohong," pungkas Hijrat.
(*)