TRIBUNGORONTALO.COM -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pembahasan mengenai waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk karyawan swasta semakin ramai diperbincangkan.
Dalam dua pekan terakhir, topik ini banyak muncul di media sosial dan menjadi perhatian utama para pekerja di berbagai daerah.
Penantian tersebut akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan ketentuan resmi terkait pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja swasta.
Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Rabu 4 Maret 2026: Apakah Pertamax Naik? Cek Daftarnya!
Memasuki bulan Ramadan 1447 H, informasi mengenai jadwal pencairan dan besaran THR menjadi salah satu yang paling banyak dicari.
Para buruh dan karyawan ingin memastikan hak mereka dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicilnya.
Ketentuan ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja.
Mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Apabila Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta berada di kisaran 12 hingga 14 Maret 2026.
THR merupakan hak bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus di perusahaan yang bersangkutan.
Besaran yang diterima ditentukan berdasarkan lama masa kerja, yakni:
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap mendapatkan THR, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Dalam perhitungannya, terdapat komponen yang menjadi dasar pembayaran THR, yaitu:
Kemenaker juga menegaskan adanya konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, dan tetap diwajibkan melunasi hak pekerja secara penuh.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja diharapkan dapat memahami haknya, sementara perusahaan diminta mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi administratif.(*)