TRIBUNNEWSMAKER.COM – Kuasa hukum Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid, yakni Julianus Sembiring, mengungkap alasan kliennya belum diizinkan hadir dalam sidang melawan Nikita Mirzani. Keputusan tersebut diambil karena situasi perkara dinilai masih sensitif dan berpotensi menimbulkan polemik baru.
Julianus menyampaikan bahwa secara aturan hukum, kehadiran klien dalam persidangan sebenarnya dimungkinkan. Namun, tim kuasa hukum memilih untuk mewakili klien demi menjaga kondusivitas proses hukum.
"Tentunya dalam hukum acara, kamilah yang akan menghadiri proses persidangan. Nah, kemudian kalau Dokter Reza Gladys klien kami dan dokter Attaubah Mufid tentu dia ingin hadir dalam persidangan ini,"
Meski memiliki keinginan untuk datang langsung, tim kuasa hukum menilai langkah tersebut belum tepat untuk saat ini.
"Tetapi kami masih tidak memberikan izin karena ini akan menjadi satu hal-hal yang tidak baik karena ini kan menjadi satu pusat perhatian,"
Menurut Julianus, kehadiran klien justru dikhawatirkan memunculkan spekulasi negatif di ruang publik yang dapat memperkeruh suasana persidangan.
"Nanti datang klien kami ke pengadilan dibilang menyuap-nyuap, dibilang ada apa-apa gitu ya. Nah tapi kalau misalkan ini tidak menjadi hal-hal yang selalu didramatisir seperti film India, ya kami akan izinkan,"
Ia juga menyinggung potensi framing berlebihan yang kerap muncul dalam perkara yang menyita perhatian publik. Karena itu, kliennya diarahkan untuk tidak hadir demi menghindari isu-isu yang dinilai tidak benar.
Baca juga: Insanul Fahmi Ingin Damai tapi Mawa Ngotot Cerai: Saya Takut Rumah Tangga Ini Bisa Pecah
"Ini kan susah, kadang di-setting sana di-setting di sini, klien kami dengan niat baik diarahkan tidak ada isu-isu yang tidak benar, jadi kami tidak izinkan untuk hadir di persidangan,"
Selain menjelaskan alasan tersebut, Julianus turut menyampaikan pesan langsung dari Reza Gladys kepada masyarakat terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Yang pertama adalah pesan dari klien kami kepada masyarakat khususnya ya, bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami sebagai pelaku usaha yang mendistribusikan, memproduksi produk sediaan farmasi skincare yang tidak memiliki izin edar itu adalah merupakan sebuah tuduhan yang fitnah, bohong ya,"
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar opini publik.
"Tapi kalau memang benar apa adanya, silakan dari tahun lalu ya, kalau kita berbicara 1 tahun 365 hari kali 24 jam berapa ribu jam gitu ya, kami sudah sampaikan ya orang-orang yang berbicara pakai hanya congor, tolonglah jangan sering menuduhkan klien kami, tetapi berbicaralah dengan fakta hukum,"
Julianus menutup dengan menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap proses hukum apabila memang terdapat bukti yang sah.
"Kalau memang ada silakan laporkan. Jadi pesan dari klien kami adalah jangan fitnah klien kami mengedarkan, memproduksi sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, seperti itu,"pungkasnya. (Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Gemma Ramadhina Zaneta)