PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Opsnal Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental.
Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (3/3/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap inisial NUR, seorang ibu rumah tangga tadi siang,” ujar Iptu Erfan saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penggelapan dan Penjualan Mobil Rental, Pakai BPKB Palsu
Kasus ini bermula pada September 2025, ketika pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Saat itu, pelaku beralasan akan menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diamankan di kawasan Lambhuk pada Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Akan Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penipuan Berkedok Gadai Mobil Rental
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta mengejutkan.
Mobil milik korban ternyata telah ditukar oleh pelaku dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara,” ungkap Iptu Erfan.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan mobil milik korban sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: IRGC Klaim 650 Tentara AS Tewas dan Terluka dalam Operasi True Promise 4
Baca juga: Wagub Aceh Penyerahan Bantuan Rumah Rusak Bukti Nyata Negara Hadir untuk Rakyat
Baca juga: Empat IRT di Deliserdang Dibekuk Polisi, Edarkan Ekstasi