Kakanwil Kemenkum Jabar Dampingi Pemkab Karawang Susun Raperda Ketertiban dan Lindungi Masyarakat
bisnistribunjabar March 04, 2026 12:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - Kab. Karawang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jabar) Ferry Gunawan C. bersama Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) sesuai arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Pendampingan Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang (Selasa, 03/03/2026).

2asdzx
KEPALA DIVISI - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Jabar) Ferry Gunawan C. bersama Tim Kerja 1 Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) sesuai arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan Rapat Pendampingan Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang (Selasa, 03/03/2026).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan dalam rapat penyusunan finalisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, di mana dalam pertemuan kali ini pembahasan difokuskan pada tahap penyempurnaan akhir Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Agenda utama rapat adalah membahas sejumlah substansi perubahan terhadap draft yang telah disampaikan oleh Tim Kerja 1 Zonasi Kabupaten Karawang, dengan tujuan memperoleh kesepahaman serta melakukan penyempurnaan materi sebelum memasuki tahapan pengharmonisasian.

Secara kewenangan, pengaturan ketertiban umum merupakan urusan wajib daerah, sehingga materi Raperda harus selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020.

Ditekankan agar tidak terjadi duplikasi pengaturan maupun sanksi dengan peraturan sektoral atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta agar perumusan norma dan sanksi dilakukan secara tegas, sistematis, dan sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan, rapat menegaskan pentingnya penyelarasan substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penghindaran disharmoni dan duplikasi norma, serta ketepatan teknik perumusan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan multitafsir dan dapat dilaksanakan secara efektif di daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.