Buka Layanan Tatap Muka, Disnakertrans Kaltim Siapkan Posko Pengaduan THR
Samir Paturusi March 04, 2026 12:24 PM

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur mulai memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja menjelang Lebaran Idul Fitri. 

Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) kini disiapkan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam untuk melayani aduan maupun konsultasi secara tatap muka.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan disnaker di daerah agar posko sudah mulai beroperasi paling lambat hari ini.

Dia bilang, layanan ini dibuka baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memudahkan jangkauan para pekerja.

"Kalau untuk konsultasi maupun pengaduan-pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2026, bisa dilakukan pada dinas tenaga kerja di masing-masing daerah," ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Terkait aturan mainnya, Arismunandar menegaskan tidak ada perubahan signifikan dari tahun sebelumnya. 

Baca juga: THR untuk ASN Segera Cair, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu?

Skema pembayaran bagi karyawan swasta tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"THR besarannya itu 1 bulan upah bagi yang sudah bekerja di atas 1 tahun kemudian yang di bawah 12 bulan itu secara proporsional untuk dibayarkan nah untuk paling lambatnya masih tetap sama paling lambat wajib dibayarkan THR itu 1 pekan atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.

Bagi perusahaan yang membandel atau melewati tenggat waktu tujuh hari sebelum hari raya, Arismunandar mengingatkan adanya sanksi tegas. 

Namun, ia menekankan bahwa sanksi tersebut tidak akan menggugurkan kewajiban perusahaan dalam membayar THR kepada karyawannya.

"Sanksi itu denda berupa uang yang dimana denda itu dipergunakan untuk kesejahteraan buruh di perusahaan," tambahnya.

Persoalan lain yang juga mencuat adalah nasib Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). 

Meski sudah ada imbauan dari Kemenaker lewat pertemuan daring agar pihak aplikator memberikan bonus, Disnakertrans Kaltim mengaku masih memerlukan petunjuk teknis yang lebih konkret.

"Kita masih menunggu surat edarannya kaitan dengan jumlah besarannya," kata dia.

Sejauh ini, pihak dinas sudah menjalin komunikasi dengan aplikator besar seperti Grab, Gojek, dan Maxim. 

Baca juga: Apakah THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Resmi DJP dan Hitungannya

Sayangnya, pengalaman tahun lalu dinilai belum maksimal karena transparansi pembayaran bonus tersebut masih sulit terpantau.

"Kami pun sampai sekarang belum diberikan laporan pelaksanaan pembayaran BHR itu. Sudah kami minta 3 kali zoom kami itu sama aplikator itu kan Grab, Gojek, Maxim, 3 itu kami kemarin," pungkasnya.(*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.