Berkas Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin P21, Bripda Seili Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ratino Taufik March 04, 2026 02:49 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Polisi, terhadao seorang Mahasiswi di Universitas Lambung Mangkurat (ULM), kini memasuki tahap baru.

Sebab kini berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Perkembangan terbaru ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mewakili Kapolresta, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, Rabu (4/3/2026).

"Selanjutnya penyidik akan melimpahkan barbuk dan tersangka ke Kejari Banjarmasin," katanya.

Lebih lanjut Eru menjelaskan, pihaknya menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut pada, Kamis (5/3/2026).

Dalam menangani kasus tersebut, Satreskrim Polresta Banjarmasin menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Baca juga: Besaran Nilai Zakat Fitrah yang Ditetapkan Baznas Banjarbaru, Mulai Rp 35 Ribu Sampai Rp 60 Ribu

Oknum Polri berpangkat Bripda tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sub Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3).

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 458 jo Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, Eru menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, akuntabel.

"Tentu kami menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, lantaran pelakunya merupakan seorang oknum Polisi, Bripda Seili (20).

Sedangkan korbannya merupakan mahasiswi ULM, Zahra Dilla (20), yang tak lain merupakan teman dekan calon istrinya sendiri. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.